Polsek Cluring Gerak Cepat Bakar Peralatan Diduga Lokasi Sabung Ayam

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Berawal dari pemberitaan di media online lokal serta pengaduan masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian jenis sabung ayam yang berlokasi dI dusun Cemetuk RT. 02 RW. 03 Desa / Kec. Cluring, Kab. Banyuwangi, pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 pukul 13.00 Wib, Kapolsek Cluring bersama 4 Personil Polsek Cluring melakukan upaya tindak lanjut cek lokasi sabung ayam.
Diketahui, tempat lokasi perjudian sabung ayam tersebut berlokasi di tengah lahan kebun masuk wilayah dusun cemetuk RT.02 RW. 03 Desa / Kec Cluring, Kab. Banyuwangi.
Selanjutnya Kapolsek Cluring dengan bersama 4 personil menuju ke lokasi yang diduga dijadikan tempat sebagai aktifitas perjudian sabung ayam tersebut, setibanya di lokasi ditemukan arena yang diduga tempat sabung ayam, namun sudah tidak ada aktivitas sabung ayam, serta ditemukan peralatan yang di pergunakan untuk judi sabung ayam diantaranya 1 (satu) Buah sangkar ayam terbuat dari bambu, dan 2 (dua) Terpal.
Dengan adanya temuan tersebut Kapolsek Cluring IPTU Putu Ardana, S H memerintahkan, menghadirkan seorang warga sekitar lokasi yang selanjutnya diminta sebagai saksi pemusnahan barang – barang temuan dimaksud, dengan cara dibakar serta disampaikan himbauan kepada yang bersangkutan untuk dapatnya disampaikan kepada warga yang lain
“Dihimbau kepada warga kedepannya jika mengetahui dan mendengar adanya aktifitas perjudian jenis apapun supaya segera menghubungi pihak Kepolisian setempat agar segera dapat dilakukan penanganan jangan justru sebaliknya menutup-nutupi aktifitas tersebut. Diminta kepada warga setempat untuk menjadi saksi pemusnahan barang-barang yang ditemukan dengan dibakar” tegasnya kepada bidiknasional.com, Minggu siang. (2/11/2025).
Kapolsek Cluring IPTU Putu Ardana, menegaskan bahwa dalam hal ini tidak akan berkompromi dengan segala bentuk aktifitas perjudian beroperasi di wilayah hukum Polsek Cluring, Polresta Banyuwangi. (Dj/rilis)



