JATIMSURABAYA

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Gelar Sosialisasi Program, Serahkan JKM Ahli Waris KSH

Simbolis: Santunan Jaminan Kematian (JKM) diterima ahli waris almarhumah Siti Aminah, Kader Surabaya Hebat (KSH) dari RW 05 Pacar Kembang, Surabaya, Minggu (16/11), Foto: ist

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal. Pada Minggu, 16 November 2025, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Penyerahan Simbolis Santunan Kematian kepada ahli waris almarhumah Siti Aminah, Kader Surabaya Hebat (KSH) dari RW 05 Pacar Kembang, Surabaya.

Acara ini dihadiri oleh 20 Ketua RT di wilayah RW 05 Pacar Kembang, sebagai wujud sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat kewilayahan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial. Pada kesempatan tersebut, antusiasme masyarakat terlihat dari total akuisisi 44 tenaga kerja yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan secara simbolis diserahkan kepada ahli waris almarhumah Siti Aminah. Almarhumah diketahui merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhak menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar 42juta. Santunan ini diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam memenuhi kebutuhan dasar pascakehilangan anggota keluarga.

Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja sektor informal seperti pedagang, pengemudi ojek, pekerja rumahan, kader wilayah, hingga freelancer. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal dapat memperoleh manfaat berupa:

• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Perlindungan penuh dari risiko kecelakaan kerja, termasuk selama perjalanan, dengan manfaat mencakup biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, dan pendampingan kembali bekerja.

• Jaminan Kematian (JKM)

Santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris apabila peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga perguruan tinggi (minimal kepesertaan 3 Tahun).

Dalam paparannya Adventus Edison Souhuwat selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, menyampaikan bahwa perluasan perlindungan bagi pekerja informal merupakan langkah strategis mewujudkan masyarakat pekerja yang lebih sejahtera.

“Banyak pekerja informal yang belum memahami bahwa risiko kecelakaan atau kematian bisa datang kapan saja. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial yang mudah, murah, dan bermanfaat. Pendaftaran kini semakin mudah melalui Perisai (penggerak jaminan sosial Indonesia) di setiap RW di Surabaya.” ujar Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan serta memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. Sinergi dengan perangkat wilayah seperti RW dan RT menjadi kunci dalam mendorong semakin banyak pekerja informal terlindungi.

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta memperluas jangkauan sosialisasi ke masyarakat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, tenang, dan produktif. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button