JAKARTA

PA Jakarta Selatan Catat 50-100 Pendaftaran Cerai Setiap Hari di Awal Tahun

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mencatat angka permohonan cerai yang cukup tinggi di awal tahun 2026. Setiap harinya, sebanyak 50 hingga 100 orang mendatangi loket pendaftaran untuk mengajukan gugatan cerai. Faktor ekonomi dan perselingkuhan menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga tersebut.
Petugas Loket Informasi PA Jakarta Selatan, Muhammad Ikbal, mengungkapkan bahwa mayoritas penggugat adalah pihak istri (cerai gugat). “Rata-rata ada 50 sampai 100 pengajuan setiap hari. Alasan yang paling mendominasi adalah masalah ekonomi dan adanya orang ketiga atau perselingkuhan,” ujar Ikbal saat ditemui di kantornya, Kamis (15/1/2026).
Salah satu pemohon, Suparni, warga Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, mengaku mantap melayangkan gugatan cerai setelah mengetahui suaminya berselingkuh dan menikah lagi secara diam-diam. Menurutnya, alasan ekonomi yang sulit justru diperparah dengan keputusan suami untuk berpoligami tanpa izin.
“Saya tidak mau dimadu. Lebih baik sendiri dan bekerja mencari penghasilan sendiri. Kebetulan anak satu-satunya juga sudah lulus sekolah. Dari pada batin tersiksa, lebih baik saya berusaha sendiri,” tegas Suparni dengan nada tegar.
Pihak Pengadilan Agama sebenarnya tidak langsung mengabulkan setiap permohonan yang masuk. Muhammad Ikbal menjelaskan bahwa upaya mediasi dan musyawarah selalu dikedepankan untuk mempersatukan kembali pasangan yang berselisih.
“Kami selalu mencoba memediasi agar mereka rujuk melalui musyawarah. Ada beberapa pasangan yang berhasil kami satukan kembali setelah mereka sepakat memperbaiki kesalahan. Namun, banyak juga yang bersikeras pisah, terutama pihak wanita yang merasa dikhianati dan tidak ingin dipoligami,” lanjut Ikbal.
Meski jumlah pendaftar membludak, tidak semua permohonan langsung diproses. Ikbal menambahkan, ada sejumlah pemohon yang gagal mendaftar karena kurangnya kelengkapan data dan dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan gugatan cerai.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi mengenai prosedur dan kelengkapan dokumen, dapat merujuk pada panduan resmi di Situs Resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk memastikan persyaratan hukum terpenuhi sebelum melakukan pendaftaran. (Ayom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button