JATIMSIDOARJO

4 Mantan Bupati Sidoarjo Beri Kesaksian di PN Tipikor

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Perkara korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, mulai terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sidang tersebut digelar di PN Tipikor Surabaya dan menjerat empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk dimintai keterangan.

Di antaranya mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso, periode 2000-2010. Mantan Bupati Saiful Ilah, Periode 2010-2015 dan 2016-2021. Pj Bupati 2020, Hudiyono. Serta Mantan Bupati periode 2021-2024, Gus Muhdlor.

Di hadapan majelis hakim, Win Hendarso menegaskan bahwa Rusunawa Tambaksawah merupakan barang milik daerah yang berasal dari hibah pemerintah pusat.

Menurut Win, karena berasal dari hibah, rusunawa tersebut harus segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Sidoarjo. Hal itu tetap dilakukan meski proses administrasi aset belum sepenuhnya rampung.

“Rusunawa Tambaksawah itu hibah dari pemerintah pusat. Karena hibah, harus segera dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujar Win.

Win yang menjabat Bupati Sidoarjo periode 2005–2010 itu menjelaskan, perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Rusunawa Tambaksawah telah ditandatangani sejak 2006.

PKS tersebut kemudian diperbarui pada tahun 2010.

Ia menegaskan, saat PKS itu berjalan, Sulaksono yang kini menjadi salah satu terdakwa belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim CKTR.

“PKS itu sudah ada sejak 2006 dan diperbarui 2010. Waktu itu Sulaksono belum menjabat sebagai kadis,” jelasnya.

Baca Juga : Jukir Sidoarjo Dibebankan Tanggung Sendiri Resiko Kehilangan Kendaraan

Terkait penetapan aset, Win mengaku tidak mengingat secara pasti apakah pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) khusus.

Namun, menurutnya, penetapan aset tidak selalu harus berbentuk SK tersendiri. Penetapan dapat dilakukan melalui proses pencatatan dan pemanfaatan aset daerah.

Sementara itu, mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dihadirkan via zoom dari lapas porong, mengaku memang mengetahui adanya PKS terbaru tertanggal 1 November 2023.

Pada saat itu, Gus Muhdlor menyebut dirinya juga masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.

Ia menjelaskan, PKS tersebut meneruskan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang ditandatangani antara Kepala Dinas P2CKTR dengan Kepala Desa Tambaksawah.

“Seingat saya, PKS ini mungkin setelah adanya acara di kejaksaan. Namun isinya bagaimana saya lupa,” ujar Gus Muhdlor.

Sedangkan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono, yang dihadirkan via zoom dari tahanan Kejati, mengungkapkan tidak menerbitkan PKS baru selama masa jabatannya. Ia mengatakan, saat itu hanya menjalankan tugas sebagai Pj Bupati saja.

“Seingat saya tidak pernah menerbitkan perjanjian baru,” kata Hudiono.

Selanjutnya, untuk mantan Bupati Sidoarjo periode 2010–2021, Saiful Ilah, tidak dapat diperiksa kesaksiannya dalam persidangan tersebut. Hal itu dikarenakan Saiful Ilah datang terlambat saat persidangan telah dimulai.

“Saksi Saiful Ilah silakan kembali pada persidangan pekan depan untuk dimintai kesaksiannya,” ucap ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Menanggapi hal itu, Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, membenarkan ketidakhadiran Saiful Ilah dalam pemeriksaan kali ini.

Menurut Kisnu, sebelumnya Saiful Ilah telah menyampaikan permohonan izin karena memiliki keperluan lain.

“Pekan depan akan kami panggil kembali untuk dimintai kesaksian dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah,” ungkap Kisnu, Selasa (20/1).

Perlu diketahui, ke-empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo yang sedang diadili meliputi, terdakwa Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Plt Heri Soesanto.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button