JATIMJOMBANG

Pemerintah Kabupaten Jombang Meluncurkan Surat Pemberitahuan SPPT Dan PBB-P2 Tahun 2026

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Jombang,meluncur kan Surat Pemberitahuan mengenai pajak daerah, maksud dan tujuannya untuk mengatur, mengarahkan ,dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan.

Maka Pemerintah Kabupaten Jombang saat ini secara resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1). Pada agenda yang strategis tersebut, selanjutnya Bupati Jombang, Abah Warsubi, S.H., M.Si., mengumumkan kebijakan fiskal pro-rakyat berupa penyesuaian target penerimaan pajak yang lebih ringan serta peluncuran inovasi digitalisasi pelayanan pajak.

Dengan mengusung tema “Pajak Tuntas – Pembangunan Meluas”, acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Kepala Desa se-Kabupaten Jombang. Peluncuran ini menjadi momentum penting dalam tata kelola pendapatan daerah yang berorientasi pada perlindungan sosial dan stabilitas ekonomi masyarakat.

Pada sambutannya, Bupati Jombang, Abah Warsubi menegaskan bahwa kebijakan pajak tahun 2026 disusun dengan mendengar aspirasi masyarakat. Sebagai wujud keberpihakan pemerintah daerah, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 mengalami koreksi signifikan, yakni menjadi Rp27.969.247.752. Angka ini turun sekitar Rp15,1 miliar dibandingkan target tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp43,1 miliar.

“Sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan perlindungan sosial, PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan dengan nilai yang lebih rendah. Ini adalah bukti konkret bahwa pemerintah daerah mendengar aspirasi masyarakat,” ujar Bupati Jombang Warsubi.

Selain itu di tambahkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada revisi Peraturan Daerah tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Bupati optimistis bahwa beban pajak yang lebih rasional ini justru akan meningkatkan tingkat kepatuhan (compliance) wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Maka dari itu , bahwa kebijakan fiskal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang juga melakukan terobosan teknologi.

Pada penyelenggaraan tentang Surat Pemberitahuan SPPT dan PBB – P2 tahun 2026 di pendopo Kabupaten Jombang, Kepala Bapenda Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, SSTP., M.Si., melaporkan bahwa sebanyak 752.226 lembar SPPT yang didistribusikan tahun ini telah dilengkapi dengan fitur QR Code.

Bahwa pada Inovasi ini memungkinkan wajib pajak memindai kode pada SPPT menggunakan ponsel pintar untuk mengakses berbagai data secara transparan, antara lain:

● Peta bidang tanah (lokasi NOP).

● Data rinci subjek dan objek pajak.

● Riwayat pembayaran pajak lima tahun terakhir.

● Tautan pembayaran langsung melalui kanal QRIS.

“Ini adalah langkah transparansi dan akuntabilitas. Wajib pajak bisa mengecek validitas data, terutama bagi 70.000-an bidang yang saat ini peta bidangnya masih dalam proses penyempurnaan,” ujar Sholahuddin.

Sedangkan untuk mengoptimalisasi percepatan penerimaan daerah, Pemkab Jombang menyiapkan skema insentif bagi pemerintah desa.

Bahkan Bupati Warsubi telah mengumumkan pemberian hadiah sebesar 10% dari nilai baku PBB-P2 bagi desa yang berhasil melunasi pajak pada tanggal 2 Februari 2026 (pukul 09.00 – 15.00 WIB).

Bupati Warsubi juga telah mengalokasikan dana insentif sebesar Rp80 juta bagi 18 desa tercepat dalam pelunasan PBB.

Selain itu untuk Kanal pembayaran resmi PBB-P2 dibuka mulai 23 Januari 2026. Agenda akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara di tingkat kecamatan pada akhir bulan, serta pembukaan pembayaran kolektif melalui aplikasi PASTI BAYAR pada awal Februari.

Pada peluncuran SPPT PBB-P2 2026 ini juga dirangkai dengan peringatan Hari Desa Nasional ke-2, yang ditandai dengan pemotongan tumpeng dan doa bersama. Bahwa pada acara tersebut menunjukkan tata cara keharmonisasian antara kebijakan kabupaten dan peran vital pemerintah desa.

Selanjutnya pada acara yang telah diselenggarakan tersebut,juga ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bapenda Jombang dengan PT Pos Indonesia dan PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay) untuk memperluas jangkauan layanan pembayaran, serta penyerahan simbolis Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada perwakilan kepala desa. Setidaknya pada acara tersebut, menunjukkan tentang wujud tata kelola Pemerintah Kabupaten Jombang yang transparan dan akuntabel. Selain itu secara tidak langsung mengatur perilaku masyarakat agar tertib dan memberikan dasar hukum bagi tindakan administratif. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button