JATIMSURABAYA

Tak Perlu Khawatir, Peserta JKN Wajib Tahu Mekanisme Sistem Rujukan

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Program JKN menetapkan sistem rujukan berjenjang untuk memastikan pelayanan medis yang tepat dan efektif. Namun, sistem yang selama ini berlaku kerap dinilai merepotkan serta berpotensi memperlambat penanganan pasien. Skema tersebut juga merupakan upaya untuk menjaga mutu pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan secara nasional.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang bertujuan agar setiap peserta JKN memperoleh penanganan sesuai kebutuhan medisnya. Mekanisme layanan kesehatan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang berperan sebagai gate keeper dan garda terdepan.

“Peserta tidak perlu khawatir, apabila FKTP tidak dapat memberikan penanganan, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit. Sistem rujukan berjenjang tidak menghambat pelayanan bagi peserta dalam kondisi gawat darurat, karena peserta dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit tanpa rujukan,” ujar Hernina di Surabaya, Selasa (03/02).

Hernina menegaskan, mekanisme rujukan membantu memastikan peserta dengan kondisi yang masih dapat ditangani di FKTP tidak menumpuk di rumah sakit. Apabila rumah sakit justru dipenuhi oleh pasien dengan keluhan ringan, seperti batuk atau flu yang seharusnya bisa ditangani di FKTP, tentu akan menghambat akses layanan bagi peserta dengan kondisi kritis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Peserta JKN dapat langsung dirujuk ke rumah sakit kelas B tanpa harus melalui rumah sakit kelas D atau C maupun Klinik Utama. Ketentuan tersebut berlaku bagi pasien yang menjalani cuci darah (hemodialisis), kemoterapi, dan radioterapi, penderita penyakit kronis seperti Thalasemia, Hemofilia, HIV-ODHA, dan TB-MDR, serta peserta berusia di atas 65 tahun dengan rencana pengobatan jangka panjang (3 bulan hingga 1 tahun),” jelas Hernina.

Salah satu peserta JKN asal Kota Surabaya, Evi Wibayanti (53), saat ditemui di Rumah Sakit Bhakti Rahayu, mengaku merasakan secara langsung manfaat sistem rujukan dan tidak pernah mengalami kendala saat menjalani pengobatan ke dokter spesialis jantung. Awalnya, ia berobat di salah satu puskesmas, karena terdapat indikasi pembekakan jantung, dokter kemudian langsung memberi rujukan untuk melanjutkan pemeriksaan dan pengobatan di rumah sakit.

“Alhamdulillah, saya dapat memilih rumah sakit yang lokasinya paling dekat dengan rumah, sehingga semakin semangat untuk berobat dan kontrol rutin. Meskipun saya dirujuk ke rumah sakit tipe C, fasilitas serta kompetensi dokter tidak perlu diragukan karena seluruh tenaga medis yang menangani saya sangat profesional,” tutur Evi.

Evi menambahkan, mulai dari konsultasi dokter, rawat jalan, hingga obat semuanya ditanggung BPJS Kesehatan. Tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien umum dan peserta JKN. Ia berharap BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas pelayanan, karena dengan pelayanan yang merata, aksesibilitas yang mudah, serta fasilitas kesehatan yang berkualitas, masyarakat akan semakin percaya dan merasa terlindungi oleh Program JKN. (rn/md/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button