JATIMSIDOARJO

Buntut Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, DPRD Sidoarjo Siapkan Hak Angket Dan Interpelasi

Rapat dengar pendapat (hearing) yang berlangsung pada Rabu (4/2/2026)/ Foto: yah/BN

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Hubungan kemitraan antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Sidoarjo berada di titik nadir. DPRD Kabupaten Sidoarjo secara terang-terangan mempertimbangkan penggunaan Hak Angket dan Interpelasi terhadap Bupati Subandi. Langkah politik ekstrem ini dipicu oleh dugaan sikap arogan pemerintah daerah yang nekat membongkar pagar pembatas Perumahan Mutiara Regency (MR), meski sebelumnya DPRD telah mengeluarkan empat rekomendasi untuk menunda eksekusi tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang berlangsung pada Rabu (4/2/2026) sore, Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, memimpin langsung jalannya sidang dengan didampingi jajaran pimpinan dan ketua komisi. Legislatif merasa “disepelekan” karena suara rakyat yang direpresentasikan melalui dewan dianggap “angin lalu” oleh pihak eksekutif.

“Ini bukan sekadar soal tembok, ini soal marwah lembaga. Rekomendasi dewan diabaikan begitu saja. Kami tidak main-main, usulan hak angket dan interpelasi serius akan kami bahas,” tegas Emir Firdaus, anggota DPRD dari Fraksi PAN dengan nada tinggi.

Ia mengingatkan bahwa ketidakharmonisan ini bisa berujung pada kebuntuan politik, seperti penolakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati.

Di pihak seberang, Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, berdalih bahwa pembongkaran tersebut adalah bentuk percepatan konektivitas jalan sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023. Menurutnya, karena Prasarana dan Sarana Umum (PSU) sudah diserahkan ke Pemkab sejak 2017, maka pemanfaatan lahan sepenuhnya menjadi hak pemerintah.

Senada dengan itu, Kasatpol PP Sidoarjo, Drs. Yani Setyawan, menyatakan bahwa pihaknya hanya sebagai “tangan kanan” pimpinan. “Eksistensi kami menjaga marwah pemerintah. Kalau pimpinan (Bupati) perintah bongkar, ya kami laksanakan,” ujarnya.

Yani juga membeberkan bahwa proses eksekusi berlangsung ricuh hingga menyebabkan 11 anggotanya luka-luka akibat lemparan warga.

Merespons pembelaan eksekutif, DPRD Sidoarjo langsung mengeluarkan “kartu kuning”. H. Abdillah Nasih menetapkan status Status Quo di lokasi eks-pembongkaran. “Jangan ada aktivitas apa pun di lapangan. Hasil kajian nanti yang menentukan, apakah tembok itu harus dibangun kembali atau tidak,” tegasnya.

DPRD juga menyoroti kelemahan fatal Pemkab Sidoarjo terkait administrasi wilayah. Dewan mendesak Pemkab segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kota Sidoarjo yang hingga kini ternyata belum tersedia. Tanpa RDTR, dasar hukum perubahan fungsi kawasan menjadi jalan integrasi dianggap prematur dan dipaksakan.

Di akhir rapat, pimpinan dewan menegaskan akan menghormati jalur hukum jika warga atau pengembang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar final bagi semua pihak untuk mengakhiri polemik berdarah di Mutiara Regency ini. (yah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button