JATIMSIDOARJO

Menteri Lingkungan Hidup Kaji Ulang Penanganan Lumpur Lapindo Sidoarjo

Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurotif, saat meninjau langsung kawasan lumpur lapindo. (Teddy Syah/BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan penanganan semburan Lumpur Lapindo di Sidoarjo akan memasuki babak baru dengan penyusunan dokumen lingkungan yang lebih komprehensif. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurotif, saat meninjau langsung kawasan pengendalian lumpur.

Menurut Hanif, hingga kini penanganan masih merujuk pada regulasi lama, sementara aturan terbaru mewajibkan pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Persetujuan Lingkungan.

“Kegiatan sebesar ini wajib memiliki dokumen lingkungan yang lengkap. KLHS itu mandat undang-undang dan peraturan pemerintah, dan sampai sekarang ini belum tersusun khusus untuk penanganan Lumpur Lapindo,” ujar Hanif.

Hanif menjelaskan, banyak aspek pengelolaan lingkungan yang dulu belum terakomodasi karena masih mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 1997. Sementara saat ini sudah berlaku UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menuntut standar lebih ketat.

Regulasi turunan seperti PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang KLHS serta PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mewajibkan setiap kegiatan berdampak besar memiliki dokumen lingkungan yang sah.

“Ini bukan sekadar formalitas. Dokumen lingkungan adalah dasar pengendalian dampak, termasuk terhadap masyarakat dan tata ruang wilayah,” tegasnya.

Selain persoalan administratif dan hukum, Hanif menyoroti meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi akibat perubahan pola cuaca. Curah hujan ekstrem berpotensi menambah beban kolam penampungan lumpur (settling pond).

Ia menyebut, dalam kondisi normal curah hujan beberapa hari bisa mencapai lebih dari 150 mm, namun kini dalam satu hari saja bisa menembus 200 mm lebih.

“Kalau kapasitas tampungan tidak dihitung ulang dengan skenario hujan ekstrem, dampaknya bisa meluas ke lingkungan sekitar,” jelasnya.

Karena itu, evaluasi teknis akan menjadi bagian dari dokumen lingkungan baru, termasuk pemantauan kualitas air sungai, sumur warga, dan titik kontrol lain di sekitar area terdampak.

Dalam penyusunan dokumen baru, pemerintah juga akan memasukkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, yang kini menjadi bagian penting dalam hukum lingkungan modern.

Prinsip ini menegaskan bahwa pihak yang kegiatannya menimbulkan dampak lingkungan tetap bertanggung jawab atas pemulihan, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

“Pemulihan lingkungan itu kewajiban. Ini bagian dari prinsip hukum lingkungan yang sekarang sudah sangat tegas,” kata Hanif.

Penyusunan KLHS dan dokumen lingkungan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian PUPR, pemerintah daerah, pakar lingkungan, serta masyarakat terdampak. Prosesnya akan dikawal langsung oleh Pusat Pengendalian Lumpur Lapindo.

Meski belum bisa memastikan tenggat waktu penyelesaian dokumen, Hanif menegaskan prosesnya akan segera dimulai.

“Yang paling penting sekarang kita mulai dulu secara serius. Tidak boleh ditunda lagi,” pungkasnya.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button