GNPK RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal di Pekalongan

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pekalongan Raya menyoroti tajam darurat peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kota Pekalongan. Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius yang berpotensi merugikan pendapatan negara dalam skala besar.
Ketua GNPK RI Pekalongan Raya, Zaenuri, menegaskan bahwa peredaran rokok bodong merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ia mendesak agar pola penindakan yang selama ini dilakukan dievaluasi total.
“Negara dirugikan, dan masyarakat juga dirugikan karena barang yang beredar tidak melalui pengawasan resmi. Jika penindakan hanya berakhir pada sanksi denda dan setelah itu aktivitas penjualan tetap berjalan, maka efektivitas penegakan hukumnya patut dipertanyakan,” tegas Zaenuri saat memberikan keterangan kepada awak media.
Penelusuran GNPK RI mengindikasikan adanya celah yang dimanfaatkan oknum pedagang untuk terus beroperasi meski telah terkena razia. Zaenuri meyakini bahwa peredaran ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan distribusi yang terorganisir.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Biasanya ada jaringan besar di belakangnya. Aparat perlu menelusuri sampai ke hulunya, jangan hanya menyasar pengecer di tingkat bawah,” tambahnya.
Sorotan GNPK RI ini sejalan dengan pengakuan Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Pekalongan, Agung Jaya. Meski rutin menggelar operasi bersama Bea Cukai menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), ia mengakui para pelaku kerap bermain “kucing-kucingan”.
“Peredarannya sulit dilacak karena sumber pabriknya berada di luar wilayah. Kami pun mengakui, kalau hanya denda, dampak efek jeranya memang belum terasa signifikan,” ujar Agung.
Dalam operasi terbaru di kawasan Pringlangu dan Jalan Hos Cokroaminoto, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian diserahkan ke Bea Cukai Semarang. Namun, sesuai regulasi, jika pelaku telah membayar denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai, maka unsur pidana biasanya tidak dilanjutkan.
Guna memutus rantai peredaran, GNPK RI mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif mengenali ciri-ciri rokok ilegal tidak memiliki pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu atau bekas dan ita cukai tidak sesuai peruntukan (salah personalisasi).
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran di lingkungannya. Pengawasan publik adalah kunci utama pencegahan korupsi di sektor pendapatan negara ini,” pungkas Zaenuri. (Dikin)



