
PAMEKASAN, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna tentang penjelasan bupati terkait 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di usulkan oleh eksekutif pemerintah kabupaten pamekasan tahun 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung kali ini di buka langsung ketua DPRD pamekasan Ali Masykur dan di hadiri oleh bupati pamekasan Dr Kholilurrahman SH,Msi juga seluruh pimpinan OPD dan Camat se-kabupaten pamekasan.Rabu 11/02/2026.
Dalam penjelasannya Bupati pamekasan Dr Kholilirrahman SH,Msi menyampaikan 4 raperda yang di usulkan oleh eksekutif itu terdiri dari rancangan peraturan daerah (raperda) antara lain: pertama tentang rancangan pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah tahun 2029.kedua,rancangan transformasi digital dan ketiga, rancangan perubahan ketiga atas peraturan daerah (perda) No 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta ke empat,rancangan pengelolaan barang milik daerah.
Dijelaskannya, terkait dengan raperda pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 60 di sebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun.sehingga berdasarkan siklus tersebut,maka pemilihan kepala daerah berikutnya dilaksanakan pada tahun 2029.sedangkan dalam pasal 80 ayat 5 Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa pembentukan dana cadangan sebagaimana di maksud pada ayat 1 ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan,dengan mempertimbangkan pemilihan kepala daerah sebelumnya,dimana pelaksanaan pemilihan pilkada memerlukan biaya yang cukup besar sehingga diperlukan dana cadangan setiap tahunnya.agar tidak memberatkan APBD pada tahun pelaksanaan pilkada tersebut.
Terkait raperda tentang transformasi digital bertujuan untuk mengatur dan mendorong pemanfaatan tekhnologi digital dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik juga sebagai landasan hukum dalam mendukung pencapaian visi misi dan sasaran pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Adapun rancangan perubahan ketiga atas peraturan daerah (perda) No 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut mengacu pada kebijakan efisiensi yang di mulai sejak tahun 2000 hingga tahun 2025 dan dengan keluarnya instruksi Presiden No 1 tahun 2025 yaitu untuk efisiensi kebijakan tahun 2025.sebab,kebijkan pemerintah pusat ini mendorong pemerintah daerah juga melakukan kebijakan strategis efisiensi belanja,yang salah satunya melalui recofusing kegiatan.dampak kegiatan recofusing tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan kebijakan serupa untuk efisiensi belanja dan tetap mempertahankan efektifatas tugas dan fungsi birokrasi.kebijakan tersebut meliputi 2 hal yakni; peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui ekspektasi pajak dan retrebusi daerah.yang kedua melanjutkan penyederhanaan birokrasi perangkat daerah untuk efisiensi atau recofusing belanja rutin dan efektifats belanja melalui sinergi kegiatan program antar jurusan.
Sedangkan rancangan pengelolaan barang milik daerah yang dimaksud yaitu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan persediaan sarana dan prasarana yang memadai dengan terkelola yang baik dan efektif sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam peraturan pemerintah (PP) No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara milik daerah sebagaimana yang telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2020 tentang perubahan atas pemerintah No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau milik daerah dan Peraturan Dalam Negeri (Permedagri) No 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.hal itu juga sebagaimana Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 7btahun 2024.maka dari itu, rancangan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengamankan barang milik daerah dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah.”inilah beberapa makna yang dapat kami sampaikan, kami harapkan tidak mengurangi makna dari nota penjelasan ini.terima kasih atas segala perhatian semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita sekalian dalam melaksanakan tugas dan pengabdian di masa- masa yang akan datang”.pungkasnya (kholis)


