LABUHANBATUSUMUT

Polsek Bilah Hilir Ringkus Dua Pengedar Narkoba 

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu  di bawah pimpinan AKP Armen Faisal, gencar memberantas peredaran narkoba di wilkum nya , tidak ada tempat untuk peredaran narkoba Semua saya sikat.

Saat dikonfirmasi awak media, Armen menyampaikan kita akan sikat yang melanggar hukum apa lagi nama nya Narkoba dan kita juga terima kasih kepada masyrakat dan rekan media atas informasinya, ada informasi tersebut kita respon dan prioritas untuk kita tindak lanjuti. Ucap Armen yang di kenal santun dan religius.

Terbukti, Di bawah kepemimpinan nya sebagai Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal terus melakukan penangkapan, dan dalam sepekan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki dalam dua kasus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dan waktu yang berbeda di wilayah Kecamatan Bilah Hilir.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Kamis 5 Februari 2026, sekira pukul 15.30 WIB di Lingkungan Kampung Jati, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Tersangka yang diamankan berinisial ZA alias Zainal (41) warga Lingkungan Kampung Jati, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitar rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian team langsung melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing, S.H., untuk melakukan penyelidikan dan langsung turun ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di TKP, petugas berhasil mengamankan ZA yang berada di dalam rumahnya sedang berbaring di atas tilam di ruang tamu rumahnya.

Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ZA, ditemukan di bawah tilam tempat pelaku berbaring berupa 1 buah dompet kecil warna merah muda berisikan 7 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5.24 Gram, plastik klip kecil kosong serta kaca pirex, pipet kecil bentuk sekop dan 1 unit handphone.

Saat interogasi terhadap pelaku, ZA mengakui barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya yang diperoleh AK warga Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan dan Team langsung melakukan pencarian terhadap AK namun tidak menemukannya.

Sedangkan kasus kedua, Kapolsek Bilah Hilir menjelaskan, penangkapan pada hari Senin 9 Februari 2026, sekira pukul 19.30 WIB di Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Team Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP (23) warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1.27 Gram, 4 bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.61 gram, 1 buah kaca pirex bekas bakar berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.30 Gram, 1 bungkus plastik klip besar kosong, ⁠10 bungkus plastik klip kecil kosong, ⁠1 buah kaca pirex, ⁠1 buah pipet kecil bentuk sekop, ⁠1 buah mancis warna hijau terpasang jarum, 1 buah mancis senter warna biru, 1 buah alat hisap sabu atau bong, ⁠1 buah gunting dan uang tunai sebesar Rp. 220.000.

Kemudian, Kapolsek Bilah Hilir memaparkan, saat dilakukan interogasi kepada pelaku, benar mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial KPT warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, kemudian Team melakukan pencarian terhadap KPT, namun melarikan diri dan tidak menemukannya.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal mengapresiasi personil Polsek Bilah Hilir dan peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan tepat sasaran.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apapun serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kecamatan Pangkatan dan Bilah Hilir yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button