Nasib 11 Juta Nyawa di Ujung Jari Birokrasi: Catatan Kelam PBI JKN 2026

Ilustrasi gambar (katakita.ig)
Oleh : Ketua BPJS WATCH, Pemerhati Jaminan Sosial Dan konsultan Publik, Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Di lorong sebuah Puskesmas di sudut Kabupaten Kediri, seorang ibu paruh baya tertunduk lesu. Di tangannya, selembar kartu JKN-KIS yang biasanya menjadi “jimat” penolong saat sakit, kini tak lebih dari sekadar plastik tak bernilai. “Maaf Bu, statusnya nonaktif sementara,” ujar petugas administrasi dengan nada datar. Sang ibu hanya satu dari 11 juta rakyat Indonesia yang secara serentak kehilangan hak sehatnya per 1 Februari 2026 lalu.
Sementara itu, seorang pria paruh baya bernama Pak darman (bukan nama sebenarnya) di Kabupaten Pacitan tampak menggenggam ponsel tuanya dengan tangan gemetar di salah satu Rumah Sakit . Ia baru saja diberitahu bahwa kepesertaan JKN anaknya yang menderita gagal ginjal tiba-tiba berstatus nonaktif.
“Saya tidak mengerti soal data tunggal atau sinkronisasi menteri. Yang saya tahu, minggu lalu kartu ini masih bisa dipakai, tapi hari ini anak saya terancam tidak bisa cuci darah kalau saya tidak setor uang jaminan. Kami ini rakyat kecil, kalau disuruh mondar-mandir ke Dinas Sosial saat anak sedang kritis, rasanya seperti disuruh memilih antara nyawa atau kertas administrasi,” keluh Darman dengan mata berkaca-kaca.
Tak hanya pasien, para petugas di garda terdepan pun merasa terjepit dalam kebijakan yang membingungkan ini. Seorang petugas administrasi rumah sakit di Kabupaten Tulungagung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kegelisahannya.
“Kami di posisi serba salah. Surat Edaran Kemenkes bilang jangan tolak pasien, tapi sistem di komputer jelas-jelas menunjukkan kartu itu nonaktif. Jika kami layani tanpa jaminan biaya yang jelas dari pemerintah, rumah sakit yang akan menanggung utang. Kami butuh instruksi yang sinkron antara aturan dan sistem penjaminan, bukan sekadar imbauan di atas kertas.” keluhnya.
Badai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN ini bukan sekadar urusan teknis data. Ini adalah guncangan kemanusiaan. Tanpa pemberitahuan, tanpa sosialisasi, dan tanpa pendataan yang objektif, negara seolah “memutus napas” layanan kesehatan bagi mereka yang paling membutuhkan.
Di balik meja-meja kekisruhan ini justru menelanjangi ego sektoral yang akut. Kita disuguhi tontonan para pembantu Presiden yang saling silang pendapat. Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial terjebak dalam “perang angka” mengenai jumlah pasien kronis dan katastropik yang terdampak. Menkes menyebut angka 120 ribu, sementara Mensos bergeming di angka 106 ribu.
Sementara itu, Menteri Keuangan merasa dirugikan karena anggaran sudah digelontorkan, namun riuh rendah protes masyarakat menandakan ada yang salah dalam distribusi keadilan. Padahal, jika para menteri sudi membuka kembali Pasal 4 PP No. 101 Tahun 2012, koordinasi lintas sektoral adalah syarat mutlak sebelum ketok palu penonaktifan data dilakukan. Tanpa koordinasi, yang terjadi adalah kebijakan “buta” yang memukul rakyat kecil.
Upaya mitigasi yang dilakukan pun terasa setengah hati. SK Mensos No. 24 Tahun 2026 memang mengaktifkan kembali 106.153 peserta sakit kronis, namun bagaimana dengan sisanya? Bagaimana dengan mereka yang belum terdata namun butuh penanganan segera?
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran No. HK. 02.02/D/539/2026 yang melarang faskes menolak pasien nonaktif sementara. Namun di lapangan, surat ini seolah kehilangan wibawa. Fasilitas kesehatan tetap ragu melayani karena tidak ada jaminan siapa yang akan membayar tagihan mereka. Akibatnya, masyarakat kembali dipaksa menempuh jalur birokrasi yang melelahkan ke Dinas Sosial, mengurus dokumen, mengeluarkan biaya transportasi, hingga menunggu waktu aktivasi yang tak instan.
Kekisruhan ini meluas hingga ke daerah. Di tengah penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp226 Triliun (dari Rp919 Triliun di 2025 menjadi Rp692,99 Triliun di 2026), pemerintah daerah dipaksa melakukan “akrobat” anggaran. Demi menjaga agar rakyatnya tidak terlantar, beberapa Pemda terpaksa mengambil alih beban iuran pusat ke dalam APBD mereka. Sebuah ironi, pusat yang memangkas data, namun daerah yang harus memungut “remah-remah” keselamatan di tengah anggaran yang semakin cekak.
Menanti Tangan Dingin Presiden
Pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyebut ini sebagai instruksi Presiden Prabowo mungkin memicu polemik, namun secara substansi ada benarnya. Semangat pemutakhiran data melalui Inpres No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memang langkah progresif. Namun, instruksi presiden yang baik tidak boleh diterjemahkan menjadi eksekusi yang serampangan oleh para menteri.
Hak hidup dan hak atas jaminan kesehatan adalah mandat konstitusi UUD 1945. Masalah ini jauh lebih mendesak daripada diskusi soal Gentengisasi, Makan Bergizi Gratis, atau isu politik internasional. Rakyat tidak butuh perdebatan angka, rakyat butuh kepastian bahwa saat mereka sakit, negara hadir.
Kini, bola panas ada di tangan Presiden Prabowo. Evaluasi kinerja menteri adalah keharusan, namun solusi jangka pendek seperti sistem aktivasi langsung di faskes yang pernah sukses di tahun 2025 harus segera dikembalikan. Jangan biarkan proses administratif menjadi “pagar berduri” bagi rakyat untuk mendapatkan hak dasarnya.

