ACEHSINGKIL

Dugaan Skandal Moral Rekam Tetangga Saat Mandi, Oknum Kepala Desa Sebatang Diamankan Polisi

Korban Yt Sekretaris Desa Sebatang, Tersangka Rz Kepala Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah. (Foto Dok: Roni S/ BN.Com)

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com -Sebuah dugaan skandal moral yang menghebohkan masyarakat terjadi di Kecamatan Gunung Meriah, seorang oknum Kepala Desa (Kades) Sebatang berinisial Rz (55) diduga terlibat dalam kasus pelecehan privasi sekaligus pemerasan terhadap seorang perempuan yang merupakan tetangganya sendiri, berinisial Yt (28), yang juga diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).

Kasus ini mencuat ke publik, Kamis (5/3/2026). setelah pihak keluarga korban, melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rz diduga mengintip dan merekam korban menggunakan telepon genggam saat korban sedang mandi di kediamannya. Rekaman tersebut, diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban. Ironisnya, setelah merekam video tersebut, oknum kepala desa itu diduga justru mengirimkan rekaman tersebut langsung kepada korban melalui telepon seluler.

Tindakan tersebut, diduga menjadi awal dari upaya tekanan terhadap korban.

Tak berhenti sampai di situ, Rz juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban. Ia diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan rekaman video yang bersifat pribadi tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Merasa tertekan dan takut atas ancaman tersebut, korban akhirnya memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua korban berinisial JN yang tidak terima atas dugaan pelecehan dan ancaman terhadap putrinya kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil.

“Begitu saya mendapat laporan dari anak saya, saya langsung menghubungi pihak Satreskrim Polres Aceh Singkil agar pelaku segera diamankan. Alhamdulillah saat ini terduga pelaku sudah berada di Mapolres Aceh Singkil untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar JN.

Kasus ini, langsung memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. banyak warga menilai, sebagai pejabat publik yang memimpin pemerintahan desa, seorang kepala desa seharusnya menjadi contoh yang baik dan pelindung bagi masyarakat, bukan justru diduga melakukan tindakan yang mencederai moral dan melanggar privasi warganya sendiri.

Sejumlah warga juga menyebut, dugaan perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik pemerintahan desa serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa. secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Diantaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaku dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik. selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (4) UU ITE terkait dugaan pemerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.

“Jika terbukti bersalah, ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE dapat berupa pidana penjara hingga beberapa tahun serta denda dalam jumlah besar. selain UU ITE, dugaan tindakan pemerasan juga berpotensi dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Sementara itu, masyarakat mendesak APH untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu, mengingat terduga pelaku merupakan seorang pejabat publik. Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, segera mengambil langkah administratif tegas terhadap oknum kepala desa tersebut guna menjaga integritas dan marwah pemerintahan desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus serta pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku. belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum Rz terkait dugaan, yang disangkakan kepadanya. (Roni S)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button