
PASAMAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman menargetkan peningkatan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) pada 2026 melalui penguatan tata kelola data sektoral dan kolaborasi lintas perangkat daerah.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Pasaman, Roichard, saat membuka kegiatan Pembinaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2026 di Aula Puncak Tonang, Kantor BPS Pasaman, Rabu (15/4/2026).
Menurut Roichard, data yang berkualitas menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah. Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengoptimalkan pengelolaan data sektoral sesuai prinsip Satu Data Indonesia (SDI).
“Data harus akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan. Dari data inilah arah kebijakan pembangunan ditentukan, apakah tepat sasaran atau hanya berbasis asumsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak 2025 telah terbangun komitmen bersama antara Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai wali data, serta Bappeda sebagai koordinator SDI, bersama OPD sebagai produsen data. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan statistik berkualitas di Kabupaten Pasaman.
Roichard juga menekankan pentingnya kesiapan OPD dalam melakukan penilaian mandiri EPSS 2026, yang mencakup lima domain, 19 aspek, dan 38 indikator penilaian.
Sementara itu, Kepala BPS Pasaman, Nita Andriyani, menjelaskan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Evaluasi EPSS dilakukan setiap dua tahun dengan hasil berupa Indeks Pembangunan Statistik. Pada 2024, nilai IPS Pasaman tercatat 2,64 dengan predikat baik. Tahun 2026 ini kita menargetkan peningkatan nilai tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, peningkatan kualitas statistik sektoral membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan data berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kepala Diskominfo Pasaman, Fatrizon, menambahkan bahwa pada EPSS 2026 terdapat dua OPD yang menjadi lokus penilaian, yakni Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPPRKLH).
Menurutnya, sejumlah aspek penting yang menjadi perhatian meliputi penerapan prinsip satu data, kualitas data, serta proses bisnis statistik. “Setiap OPD harus memastikan kesiapan data agar seluruh indikator EPSS dapat terpenuhi secara optimal,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Bappeda Pasaman, Rahmad Gusveri, menekankan bahwa data tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus dimanfaatkan dalam seluruh tahapan pembangunan.
“Data harus digunakan tidak hanya dalam perencanaan dan evaluasi, tetapi juga dalam pelaksanaan pembangunan agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Rahmad juga menyebutkan bahwa IPS kini memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan. Selain menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemkab Pasaman, IPS juga digunakan Kementerian PAN-RB dalam penilaian reformasi birokrasi serta oleh Bappenas dalam evaluasi pelaksanaan SDI.
Melalui pembinaan EPSS 2026 ini, Pemkab Pasaman menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan berbasis data yang valid, terintegrasi, dan berdampak luas bagi masyarakat, sejalan dengan visi “Pasaman Bangkit yang Berkarakter, Maju, dan Berkelanjutan.” (Rf)



