ACEHSINGKIL

Pemilihan BPKamp Desa Kilangan Diduga Langgar Perbup, Warga Tuntut Pemilihan Ulang

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – ‎Proses Pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) di Desa Kilangan Kecamatan Singkil, kini tengah memicu polemik hangat.

‎‎Perbedaan pandangan, yang tajam terjadi antara perwakilan masyarakat, pihak kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil terkait keabsahan jumlah kuota keanggotaan.

‎‎Perwakilan masyarakat, Muhammad Safar. SH., dan Yusfa Isman, secara gamblang membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran fatal, yang terjadi di lapangan. Sorotan utama tertuju pada dugaan manipulasi jumlah kuota keanggotaan yang dinilai dipaksakan oleh pihak panitia.

‎‎Perihal Intruksi Pengisian Jumlah Anggota BPKam Kilangan:

‎‎1. Sehubungan dengan adanya Surat Pengaduan masyarakat Kampung Kilangan terkait pengurangan jumlah anggota BPKam Kilang sari 7 (tujuh) orang menjadi 5 (lima) orang.

‎‎2. Sehubungan ketentuan dalam Perbup Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020 pasal (3) huruf b. Jumlah penduduk antara 1500 sampai dengan 3.000. Anggota BPKam sebanyak 7 (Tujuh) orang.

‎‎3. Untuk itu kami minta Kepala Kampung Kilangan untuk tetap Masing Anggota BPKam Kilangan sebanyak 7 (tujuh) orang.

‎‎”Pemilihan BPKamp Desa Kilangan ini tidak sah karena jelas-jelas bertabrakan dengan Peraturan Bupati (Perbup). Secara otomatis ini batal demi hukum. Kami meminta ketegasan, agar segera dilakukan pemilihan ulang.

‎‎Berdasarkan data terbaru, Desa Kilangan saat ini tercatat memiliki lebih kurang 2000 jiwa dengan 435 Kepala Keluarga (KK).

‎”Serta Surat Instruksi dari Camat Singkil, dalam hal ini meminta kepada Kepala Desa Kilangan untuk dapat mengisi 7 anggot BPKam sesuai dengan Surat pada tanggal 21 Mei 2026 yang ditanda tangani Camat Singkil,” ujar Safar.

‎‎Segera memerintahkan kepada Kepala Desa Kilangan, segera melaksanakan surat tersebut, jangan seolah-olah mempelajari Sekdes yang jelas-jelas regulasinya menyatakan 7 orang BPKam.

‎”‎Masyarakat meminta supaya segera dilaksanakan, jangan diperlambat-lambat. Karena ini kepentingan masyarakat, jangan ada berbaur Politik,” jelas Safar.

‎‎Merujuk pada aturan, jumlah ini memicu perdebatan mengenai batas maksimal keterwakilan regulasi di desa. “Minimal 7 orang yang ditetapkan sebagai Angota BPKam,” tutup Safar. (Roni S)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button