JATIMSIDOARJO

Diduga Srobot Tanah, Kades Terpilih Sidokepung Sidoarjo Dipolisikan

Waki’ah didampingi pengacara David Eko, saat laporan di Polresta Sidoarjo, Senin, (22/6/2026) malam. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Waki’ah salah seorang warga di Jumput Rejo, Sukodono, melaporkan Kepala Desa Sidokepung yang terpilih, Arintono, ke Polresta Sidoarjo pada Senin (22/6/2026) malam.

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di Dusun Sidopurno, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran.

Waki’ah didampingi kuasa hukumnya, David Eko Irwanto, saat melayangkan aduan kepada pihak kepolisian. David menjelaskan, kliennya mengklaim memiliki hak atas tanah yang saat ini dikuasai oleh Arintono berdasarkan dokumen Letter C yang dimiliki Waki’ah.

“Berdasarkan Letter C yang dimiliki klien saya, ia berhak atas tanah yang saat ini dikuasai terlapor, Arintono,” ujar David.

Menurut David, persoalan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pada tahun 2010, Waki’ah pernah meminta kembali hak atas tanah yang diklaim miliknya tersebut.

Namun saat itu, lanjut David, Arintono menyatakan juga memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

David mengaku telah berupaya menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur mediasi sebanyak tiga kali.

Akan tetapi, menurutnya, hingga saat ini pihak terlapor belum menunjukkan bukti fisik kepemilikan tanah yang diklaimnya.

“Sudah tiga kali saya melakukan mediasi, tetapi tidak ada titik terang. Akhirnya saya selaku kuasa hukum mendampingi klien melakukan pelaporan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penyerobotan tanah,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah terdaftar di Polresta Sidoarjo dengan nomor STTP/716/VI/2026/SPKT POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui memiliki luas sekitar 880 meter persegi.

Sementara itu, Waki’ah menjelaskan bahwa hak atas tanah tersebut diperolehnya melalui hibah dari ayahnya, Waras, yang saat itu tercatat dalam Letter C Nomor 1108.

“Pemberian hibah tanah itu dilakukan oleh ayah saya pada tahun 1982. Setelah itu saya membaginya dengan saudara saya, Su’ud,” terang Waki’ah.

Ia menambahkan, bagian miliknya tercatat dalam Letter C Nomor 1415 dengan luas 880 meter persegi, sedangkan bagian milik Su’ud tercatat dalam Letter C Nomor 1416 dengan luas 210 meter persegi.

Atas laporan yang telah dibuat, Waki’ah berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa tanah yang dialaminya.

Sidokepung
Kades terpilih Sidokepung, Sidoarjo, Arintono (kanan). (Foto: ist)

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Arintono mengaku sedang berada di luar kota dan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya di luar, tentang apa pak?” jawabnya singkat.

Berdasarkan data dihimpun, hasil penetapan panitia pada (24/5/2026) lalu, Arintono, S.E. resmi terpilih sebagai Kepala Desa Sidokepung periode 2026–2034.

Arintono yang maju dengan nomor urut 3 berhasil meraih 3.295 suara, dari total 10.253 pemilih. Dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 67,70 persen.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button