
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Saat kondisi tubuh mulai terasa tidak nyaman, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit. Padahal, dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat alur pelayanan yang dirancang agar peserta memperoleh penanganan yang tepat sesuai kebutuhan medisnya. Dengan memahami alur tersebut, peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan secara lebih mudah, efektif, dan sesuai ketentuan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta JKN pada umumnya diawali di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, seperti Puskesmas, Klinik, atau Praktik Dokter Mandiri. Di FKTP, peserta akan mendapatkan pemeriksaan, pengobatan, maupun tindakan medis sesuai kompetensi fasilitas kesehatan tersebut.
“FKTP merupakan pintu masuk utama pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Apabila kondisi kesehatan peserta dapat ditangani di FKTP, maka seluruh pelayanan akan diberikan di sana. Namun jika berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan pelayanan spesialistik atau subspesialistik, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis,” jelas Ita, Selasa (23/6), di kantornya.
Ia menambahkan bahwa rujukan bukan diberikan atas permintaan peserta, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis dokter. Dengan mekanisme tersebut, peserta memperoleh pelayanan yang berjenjang sehingga penanganan yang diberikan sesuai dengan kondisi kesehatannya.
“Di rumah sakit, peserta akan mendapatkan pemeriksaan lanjutan, tindakan medis, maupun perawatan inap apabila memang diperlukan. Setelah kondisi pasien dinyatakan stabil, rumah sakit dapat merujuk balik peserta ke FKTP agar pemantauan dan pengobatan selanjutnya dapat dilanjutkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama,” tambahnya.
Selain pelayanan berjenjang, Ita juga menjelaskan bahwa terdapat pengecualian pada kondisi gawat darurat. Dalam situasi tersebut, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan di rumah sakit tanpa harus melalui FKTP terlebih dahulu.
“Yang dimaksud gawat darurat adalah kondisi yang mengancam nyawa, mengancam fungsi organ, mengalami gangguan jalan napas, gangguan kesadaran, gangguan hemodinamik, atau memerlukan tindakan medis segera. Pada kondisi seperti itu, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat rumah sakit,” terang Ita.
Ia juga mengingatkan peserta untuk selalu membawa identitas yang diperlukan saat mengakses pelayanan kesehatan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan, proses verifikasi kepesertaan dapat dilakukan lebih mudah dan pelayanan kesehatan dapat segera diberikan. Apabila berada di luar wilayah tempat FKTP terdaftar, peserta tetap dapat memperoleh pelayanan rawat jalan di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
Kemudahan pelayanan dalam Program JKN dirasakan oleh Wahyu, peserta JKN asal Kabupaten Ngawi. Ia mengaku sempat mengira setiap keluhan kesehatan harus langsung ditangani di rumah sakit. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari petugas FKTP, ia memahami bahwa sebagian besar keluhan justru dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Awalnya saya mengira kalau sakit harus langsung ke rumah sakit supaya cepat. Setelah dijelaskan dokter di puskesmas, ternyata pemeriksaan memang dimulai dari FKTP dan kalau memang perlu baru dirujuk ke rumah sakit. Jadi sekarang saya lebih paham alurnya,” ungkap Wahyu.
Memahami alur pelayanan JKN menurut Wahyu akan membuat peserta tidak lagi merasa bingung ketika membutuhkan layanan kesehatan. Ia berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui mekanisme pelayanan JKN sehingga dapat memperoleh pelayanan yang tepat sesuai kondisi medisnya serta memanfaatkan haknya secara optimal. (bp/tk/red)



