JATIMKEDIRI

Klarifikasi Isu Pemotongan TPG 20%, Faktanya Adalah Urunan Kepala Sekolah dari TPP Sesuai Juknis

Ilustrasi

KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Menanggapi pemberitaan di salah satu media massa mengenai tuduhan adanya pemotongan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 20 persen, pihak MKKS SMPN kabupaten Kediri memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi.

Informasi yang menyebutkan adanya pemotongan sepihak terhadap TPG tersebut adalah tidak benar dan merupakan salah paham (misinformasi) yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan tenaga pendidik dan masyarakat.

Poin-Poin Klarifikasi Resmi

Untuk meluruskan pemberitaan yang beredar, berikut adalah fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan:

* Tidak Ada Pemotongan TPG: Kami menegaskan bahwa anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) disalurkan secara utuh 100 persen langsung ke rekening masing-masing guru penerima tanpa ada potongan satu persen pun.

* Sumber Dana dari TPP masing masing : Anggaran yang dipersoalkan dalam pemberitaan tersebut adalah TPG, yang menjadi hak seorang guru dan kepala sekolah yang sudah bersertifikat pendidik yang penggunaanya terserah penerima TPP, dan disarankan 20% dana TPG untuk pengembangan diri guru atau kepala sekolah*.

* Sifatnya Urunan Bersama Kepala Sekolah: Dana tersebut merupakan kesepakatan urunan (iuran bersama) secara sukarela dari para kepala sekolah untuk keperluan operasional organisasi/kegiatan yang dirancang bersama.

* Legal dan Memiliki Juknis: Mekanisme urunan dari anggaran TPP ini *secara hukum diperbolehkan* dan memiliki payung hukum yang sah berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

Pernyataan Resmi Instansi

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi mendalam bertemu langsung dengan nara sumber terlebih dahulu, sehingga menimbulkan persepsi keliru seolah-olah hak TPG para guru dipotong. Kami memastikan bahwa TPG aman dan disalurkan penuh. Adapun urunan yang terjadi adalah kesepakatan para kepala sekolah menggunakan TPP mereka sendiri, yang secara regulasi dan juknis memang diperbolehkan untuk menjalin kerjasama dengan media massa seta menunjang kegiatan kedinasan, dan publikasi kegiatan MKKS” jelas pihak humas MKKS.

Pihak MKKS SMPN kabupaten Kediri meminta kepada media massa yang telah menayangkan pemberitaan keliru sebelumnya untuk segera memuat Hak Jawab ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh tenaga pendidik, khususnya para guru dan kepala sekolah, dapat tetap tenang dan menjalankan tugas belajar-mengajar dengan fokus tanpa terganggu oleh isu-isu yang tidak benar. (ND)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button