Ketua PTSL Sidokepung Diduga Hendak Sertifikatkan Tanah Sengketa, Warga Blokir Letter C di BPN

Subekan saat lakukan proses pemblokiran di Kantor BPN Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/BN)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Perselisihan sengketa warisan tanah di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, berujung pada pemblokiran dokumen Letter C di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
Pemblokiran dilakukan oleh salah satu ahli waris, Subekan, terhadap Letter C Nomor 651 atas nama Rastam B. Said.
Menurut Subekan, langkah tersebut diambil karena dirinya mengaku belum memperoleh hak waris dari tanah peninggalan kakek buyutnya yang hingga kini dikuasai keluarga saudaranya.
“Tanah tersebut berdasarkan Letter C tercantum atas nama kakek buyut saya, Rastam. Sedangkan almarhum ibu saya, Slikah, belum diberikan hak warisnya oleh ahli waris dari saudara saya, anak Roekmini,” ujar Subekan, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan, Rastam memiliki tiga orang anak, yakni almarhum Sumo Wijoyo, almarhum Sri Peni, dan almarhum Roekmini.
Dari ketiga anak tersebut, Subekan menuturkan bahwa Almarhum Ibunya yakni Slikah, merupakan anak dari Almarhum Sumo Wijoyo. Dimana Sumo Wijoyo merupakan kakek dari Subekan.
Selanjutnya, Dari garis keturunan lain, Almarhum Roekmini memiliki seorang anak bernama almarhum Rasyid, dimana diduga ahliwarisnya yang mengusai lahan.
Kemudian, Rasyid memiliki delapan orang anak, yakni Bambang, Ely, Emy, Eni, Teguh, Didik, Endah, dan Endang, yang disebut Subekan saat ini menguasai tanah peninggalan tersebut.
Menurutnya, di atas lahan itu kini telah berdiri lima unit rumah, termasuk rumah induk. Sementara dirinya mengaku belum pernah menerima bagian hak dari warisan.
“Karena saya belum diberikan hak, akhirnya saya memblokir Letter C tersebut agar tidak dibuat sertifikat oleh mereka,” tegasnya.
Subekan mengaku khawatir dokumen Letter C tersebut akan diajukan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidokepung.
Kekhawatiran itu, kata dia, muncul karena ketua pelaksana Program PTSL di desa tersebut merupakan suami dari salah satu ahli waris, yakni Emy.
“Untuk mengantisipasi hal itu, saya blokir terlebih dahulu Letter C ini agar tidak dimiliki keluarga mereka secara pribadi,” katanya.
Meski demikian, Subekan menegaskan masih membuka ruang mediasi dengan keluarga besarnya. Ia berharap penyelesaian dapat ditempuh secara kekeluargaan, sepanjang hak waris yang diklaimnya dipenuhi secara adil.
“Saya masih membuka pintu mediasi, asalkan hak-hak saya juga terpenuhi,” pungkasnya.
Sementara itu, sempat dikonfirmasi rekan media, Ketua PTSL Sidokepung enggan respon konfirmasi wartawan.
Laporan : Teddy Syah



