
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea dan Cukai Pasuruan terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Melalui kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat diimbau untuk lebih mengenali karakteristik, bahaya, serta dampak buruk dari produk tembakau tanpa izin resmi tersebut.
Rokok ilegal didefinisikan sebagai rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai.
Secara hukum, rokok yang sah harus ditandai dengan pita cukai resmi, yang merupakan dokumen sekuriti negara berbentuk kertas khusus sebagai bukti pelunasan kewajiban cukai.
Pihak berwenang merilis empat ciri utama rokok ilegal yang wajib diwaspadai oleh masyarakat, yaitu:
1. Rokok pita cukai palsu: Menggunakan pita cukai tiruan yang tidak resmi.
2. Rokok pita cukai bekas: Memanfaatkan kembali pita cukai yang sudah pernah digunakan pada kemasan lain.
3. Rokok pita cukai berbeda: Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis produknya.
4. Rokok polos: Produk yang dijual sama sekali tanpa dilekati pita cukai.
Selain merugikan dari sisi regulasi, peredaran rokok ilegal juga membawa dampak buruk yang signifikan. Produk ini tidak melalui uji kualitas, sehingga dikhawatirkan mengandung zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Dari sektor ekonomi, keberadaannya merugikan industri rokok nasional, mengganggu stabilitas industri tembakau, serta mengurangi pendapatan negara akibat hilangnya potensi pajak cukai.
Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas jual beli rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum berat. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Jika menemukan peredaran rokok ilegal, warga diminta untuk segera melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi layanan Bravo Bea Cukai di nomor 0895323407724. (*)


