
Empat aktivis Jateng Guyub Bertolak ke Gedung DPR RI, Membawa Suara Rakyat: segera wujudkan RUU Perampasan Aset Koruptor dan Perkuat Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu (ist)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Empat pegiat gerakan masyarakat dari Jawa Tengah bertolak ke Jakarta pada 23 Agustus 2026 untuk bergabung bersama kawan-kawan seperjuangan di Gedung DPR RI. Kehadiran mereka membawa satu agenda utama: mendorong DPR RI dan pemerintah mempercepat terwujudnya RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana serta memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keempatnya berasal dari berbagai jaringan gerakan masyarakat, yakni Exy dari Blora, Jateng Guyub; Heru Budianto dari Grobgan, Jateng Guyub; Atak 47 dari Pati, JMPPK Kendeng, serta Ambon dari Blora.
Mereka menyatakan keberangkatan ke Jakarta merupakan bentuk dukungan terhadap perjuangan masyarakat sipil yang selama ini terus mendesak agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu memulihkan dan merampas aset hasil kejahatan korupsi melalui mekanisme hukum yang kuat dan berkeadilan.
Selain mendorong percepatan regulasi perampasan aset, mereka juga menyuarakan tuntutan agar hukuman terhadap koruptor diperberat, termasuk gagasan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum dan konstitusi.
“Kami datang dari daerah bukan untuk kepentingan pribadi. Kami ingin menyampaikan suara masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara serius, tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu,” demikian semangat yang mereka bawa menuju Jakarta.
Perjalanan empat orang tersebut menjadi bagian dari konsolidasi gerakan masyarakat Jawa Tengah untuk menyuarakan agenda pemberantasan korupsi dari daerah hingga tingkat nasional.
Dari Jawa Tengah menuju Jakarta. Dari suara daerah menuju Gedung DPR RI.
Pesannya tegas: jangan biarkan uang rakyat dirampas koruptor. Perkuat hukum, rampas aset hasil korupsi, dan tegakkan keadilan.
Laporan : Red


