JATIMMADIUN

Tak Cukup Hanya Terdaftar, Peserta PBI Perlu Rutin Cek Status JKN

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Setiap hari, Dada menjalani aktivitasnya sebagai penjual es cincau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari hasil berjualan itulah berbagai kebutuhan rumah tangga dipenuhi. Karena itu, ketika berbicara tentang kesehatan, Dada merasa bersyukur memiliki kepesertaan JKN sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebagai peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, hal tersebut terasa sangat berarti baginya. Di tengah penghasilannya yang diperoleh dari berjualan setiap hari, adanya jaminan kesehatan membuatnya merasa lebih tenang karena tetap memiliki akses pelayanan kesehatan ketika membutuhkan.

“Alhamdulillah, menjadi peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah menjadi berkah sendiri bagi saya dan keluarga. Kami tetap bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan kapan saja. Hal ini membantu kami dalam perlindungan kesehatan,” ungkap Dada.

Selama ini, Dada mengaku belum terlalu memperhatikan bahwa status kepesertaan JKN juga perlu diperiksa secara berkala. Baginya, selama sudah terdaftar sebagai peserta PBI, ia mengira kepesertaannya akan tetap berjalan seperti biasa. Pemahaman tersebut kemudian berubah setelah dirinya mengetahui pentingnya melakukan pengecekan status kepesertaan secara rutin. Terlebih, terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi nonaktif sehingga peserta perlu melakukan proses reaktivasi agar kembali aktif.

“Kebiasaan sederhana untuk mengecek status kepesertaan ternyata menjadi hal penting. Dengan mengetahui status kepesertaan sejak awal, peserta juga memiliki kesempatan untuk segera melakukan langkah yang diperlukan apabila kepesertaannya tercatat nonaktif,” tambahnya.

Bagi Dada, hal tersebut menjadi pengetahuan baru yang menurutnya penting untuk diterapkan. Ia pun kini memahami bahwa memiliki kepesertaan PBI juga perlu diiringi dengan kepedulian untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif, sehingga manfaat JKN dapat digunakan saat dibutuhkan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengingatkan peserta JKN, termasuk peserta PBI, untuk tidak hanya memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai peserta JKN, akan tetapi juga rutin melakukan pengecekan status kepesertaannya. Dengan satu kebiasaan sederhana, yakni rutin mengecek status kepesertaan, peserta dapat memastikan perlindungan JKN tetap terjaga.

Untuk Peserta PBI dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN. Apabila status kepesertaan PBI tercatat nonaktif dan memenuhi ketentuan untuk diaktifkan kembali, peserta dapat mengajukan reaktivasi melalui layanan PANDAWA.

“Pengecekan status kepesertaan secara berkala penting dilakukan agar peserta mengetahui kondisi kepesertaannya. Apabila status tercatat nonaktif, peserta dapat segera melakukan langkah reaktivasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kepesertaan JKN dapat kembali aktif dan memberikan kepastian akses pelayanan kesehatan saat dibutuhkan,” jelasnya. (bp/tk/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button