
Forum Tanwir II IMM yang digelar di Provinsi Banten. (Foto: ist)
BANTEN, BIDIKNASIONAL.com – Forum Tanwir II Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang digelar di Provinsi Banten berakhir tanpa menghasilkan keputusan strategis terkait pelaksanaan Muktamar XXI IMM.
Kondisi tersebut memicu protes dari sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM se-Indonesia. Mereka menilai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM periode 2024–2026 telah melakukan kelalaian konstitusional.
Persoalan utama berkaitan dengan belum ditetapkannya waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar XXI IMM. Padahal, mekanisme tersebut telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IMM.
Jefri Ramdani, DPD IMM Lampung, mengatakan ART Bab V Pasal 26 Ayat 4 mengatur bahwa waktu, tempat, dan agenda Muktamar diusulkan dalam forum Tanwir I.
“Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Muktamar diusulkan dalam forum Tanwir I dan ditetapkan pada Rapat Pleno DPP IMM,” kata Jefri.
Namun, hingga Tanwir II di Banten berakhir, Rapat Pleno DPP IMM yang seharusnya menetapkan keputusan tersebut belum juga dilaksanakan.
“Kelalaian DPP menggelar pleno ini telah memandulkan fungsi strategis Tanwir dan merugikan kesiapan teknis seluruh DPD di tingkat wilayah,” ujarnya.
Aliansi DPD IMM menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat persiapan Muktamar XXI. Terlebih, seluruh DPD di berbagai daerah membutuhkan kepastian waktu dan tempat untuk mempersiapkan agenda organisasi.
Menyikapi persoalan tersebut, Aliansi DPD IMM menyatakan akan melaporkan sikapnya kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sebagai induk organisasi.
Langkah itu ditempuh karena kelalaian DPP dinilai berpotensi membuat masa kepengurusan melewati batas yang telah ditentukan dalam konstitusi IMM.
Berdasarkan Pasal 32 Ayat 2 ART IMM, Badan Pimpinan Harian (BPH) DPP IMM, dapat dikenai sanksi berupa Muktamar Luar Biasa apabila masa kepengurusannya melebihi batas waktu, paling lama enam bulan.
Aliansi DPD IMM memberikan waktu 3×24 jam kepada DPP IMM untuk segera menggelar Rapat Pleno. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menyerahkan laporan dugaan pelanggaran konstitusi secara resmi ke kantor PP Muhammadiyah.
Laporan : Teddy Syah



