
NGAWI, BIDIKNASIONAL.com – Koalisi Wartawan dan LSM Kawal Ngawi Ramah menggelar audiensi dengan jajaran pejabat teras Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ngawi pada Kamis, 10 September 2026. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendesak transparansi anggaran serta melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan keagamaan dan pendidikan madrasah.
Kedatangan koalisi disambut langsung secara terbuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi, Moh. Ersat, beserta jajaran kepala seksi.
Meski mengapresiasi sikap terbuka dan tidak antikritik dari pimpinan Kemenag, koalisi menyoroti sejumlah masalah urgen terkait transparansi anggaran publik dan pelayanan.
Inisiator Kawal Ngawi Ramah, Budiono, mengungkapkan beberapa titik kritis yang menjadi tuntutan utama dalam audiensi tersebut. Pertama, koalisi mempertanyakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Baznas oleh Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) yang dinilai belum terbuka untuk publik.
Kedua, koalisi mendesak Kemenag menerapkan sistem transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara mendetail di setiap madrasah, serupa dengan papan transparansi anggaran yang wajib dipasang di kantor desa.
Selain itu, Koalisi meminta kejelasan proses hukum internal terhadap oknum aparatur Kemenag berinisial EV agar tidak menimbulkan spekulasi.
Di sisi lain, perwakilan LSM JAK juga menyoroti praktik penarikan “infaq wajib” dengan nominal flat (sama rata) di lingkungan madrasah yang dinilai memberatkan wali murid dan mengarah pada pungli.
LSM JAK juga membeberkan adanya pembengkakan biaya nikah di luar jam kerja di lapangan yang mencapai Rp1.500.000, padahal tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke rekening negara hanya sebesar Rp600.000.
Merespons tuntutan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi, Moh. Ersat, berkomitmen untuk melakukan tindakan lanjutan (follow-up) secara menyeluruh atas segala masukan, kritikan, dan temuan yang disampaikan.
Langkah ini diambil demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). (Yoseph)



