Mengubah “Aset Tidur” Licin Menjadi Oase Pemulihan Adiksi Berbasis Eco-Therapy di Ujung Timur Jawa

Oleh: Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., Kepala BNNK Banyuwangi
Kabupaten Banyuwangi berdiri secara strategis sebagai The Sunrise of Java—pintu gerbang utama yang menyambungkan Pulau Jawa dan Bali melalui Selat Bali. Namun, secara bersamaan, keunggulan geografis ini menyimpan konsekuensi kerawanan tersendiri. Sebagai jalur perlintasan utama pergerakan barang dan manusia, Banyuwangi rentan dijadikan koridor transit hingga pasar sasaran peredaran gelap narkotika.
Ancaman ini tidak hanya berkisar pada penyalahgunaan jenis metamfetamina (sabu) di kelompok usia kerja, tetapi juga maraknya peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya/Pil Y) yang menyasar remaja serta pelajar karena harganya yang murah.
Di tengah dorongan penegakan hukum humanis berkonsep Restorative Justice (RJ) serta penguatan fungsi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK, kita dihadapkan pada satu persoalan mendasar: ke mana penyalahguna narkotika—yang berstatus sebagai korban—akan dirujuk untuk memulihkan diri?
Selama ini, ketiadaan fasilitas rehabilitasi rawat inap terintegrasi milik daerah memaksa rujukan dikirim ke luar wilayah, seperti Balai Besar BNN Lido di Jawa Barat atau RSJ Lawang di Malang. Langkah ini tentu memakan biaya operasional, logistik, dan pengawalan yang tidak sedikit dari APBD maupun aparat penegak hukum.
Di sisi lain, jika kita menggeser pandangan ke lereng Gunung Ijen, tepatnya di Kecamatan Licin, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki aset tanah dan bangunan yang saat ini berada dalam kondisi idle atau tidak terintegrasi dengan optimal. Kompleks yang berada tak jauh dari UPT Rehabilitasi Sosial dan Puskesmas Licin tersebut jika dibiarkan terlalu lama hanya akan mengalami penyusutan nilai fisik dan memicu stigma negatif di tengah masyarakat.
Padahal, ada potensi besar yang belum tergali. Inilah titik awal lahirnya sebuah gagasan kebijakan yang terintegrasi: Strategi Revitalisasi Aset Licin Menjadi Balai Rehabilitasi Adiksi Regional Jawa–Bali.
Konsep Eco-Therapeutic Community: Ketika Alam Menjadi Bagian Penyembuhan
Rehabilitasi adiksi tidak sewajarnya dipahami sekadar sebagai tempat penampungan isolatif atau fasilitas medis yang kaku. Lingkungan tempat seorang klien menjalani masa pemulihan memegang peranan kunci terhadap respon psikologis dan tingkat keberhasilan terapi.
Kawasan Licin menawarkan iklim pegunungan yang sejuk, damai, dan jauh dari kebisingan kota. Karakter ekologis ini sangat padu dengan pendekatan pemulihan Eco-Therapeutic Community—sebuah metode integratif yang memadukan intervensi medis-psikologis berbasis bukti ilmiah (evidence-based) dengan ketenangan alam.
Kawasan ini dirancang memiliki tiga kluster pelayanan terpadu (One-Stop Service):
* Kluster Medis, Detoksifikasi, dan Stabilisasi: Menjadi pintu utama penanganan awal gejala putus zat (sakaw), pemeriksaan laboratorium, dan intervensi psikiatrik yang menjadi sarana rujukan sah bagi jalur hukum Restorative Justice dan rekomendasi TAT BNNK.
* Kluster Sosial & Vokasional Ekologis: Pusat pemulihan perilaku dan pembekalan keterampilan hidup (life skills). Program unggulannya memanfaatkan potensi lokal Banyuwangi, seperti Licin Coffee & Barista School—melatih klien menjadi barista profesional—serta pelatihan Agrowisata Organik sebagai bagian dari terapi okupasi.
* Kluster Paviliun Executive/VIP: Menyediakan fasilitas rawat inap privat berkonsep wellness resort bagi pasien mandiri dari kelompok menengah-atas, baik dari wilayah Tapal Kuda (Jember, Bondowoso, Situbondo, Lumajang) maupun Provinsi Bali.
Melalui pendekatan ini, kita tidak hanya menyembuhkan adiksi secara fisik, tetapi juga membangun kembali martabat dan kesiapan vokasional klien agar ketika kembali ke masyarakat, mereka dapat hidup mandiri dan produktif tanpa kembali menyentuh zat terlarang.
Solusi Finansial Berkelanjutan melalui Skema Subsidi Silang dan BLUD
Satu pertanyaan kritis yang kerap muncul dalam penataan aset daerah adalah: Apakah fasilitas ini kelak tidak menjadi beban baru bagi APBD?
Jawabannya terletak pada model tata kelola keuangan yang dirancang. Balai Rehabilitasi Licin diusulkan mengadopsi pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Fleksibilitas BLUD memungkinkan lembaga ini mengelola penerimaan dari layanan komersial secara mandiri, transparan, dan akuntabel tanpa harus membebani anggaran daerah secara berlarut-larut.
Gagasan ini menerapkan skema subsidi silang (cross-subsidy model). Penerimaan yang bersumber dari segmen komersial (Kluster Paviliun VIP/Executive) serta rujukan resmi antar-pemerintah daerah (KSD) mitra akan digunakan untuk membiayai operasional, perawatan, dan subsidi bagi warga lokal Banyuwangi yang kurang mampu serta rujukan jalur penegakan hukum/RJ.
Dari sisi investasi awal (CAPEX), alokasinya dapat diakselerasi melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sektor kesehatan, DAK Fisik Kesehatan, maupun dukungan CSR. Sementara untuk biaya operasional harian (OPEX), fasilitas ini diproyeksikan mampu mencapai kemandirian finansial secara bertahap seiring berjalannya waktu.
Langkah Taktis Akselerasi: Memulai dengan Model Satelit
Untuk mewujudkan gagasan besar ini tanpa terjebak dalam lambatnya birokrasi pembentukan struktur UPTD baru dari nol, diperlukan langkah taktis yang cepat (fast-track).
Pada fase transisi (Tahun I–II), fasilitas ini direkomendasikan untuk beroperasi sebagai Satelit Rehabilitasi Adiksi BLUD RSUD Blambangan atau RSUD Genteng. Dengan menumpang pada payung hukum dan izin operasional RSUD yang sudah berstatus BLUD, penugasan dokter spesialis kedokteran jiwa (Sp.KJ), tenaga medis, dan tata kelola keuangan dapat langsung berjalan. Setelah operasional stabil dan tatanan SOTK matang, statusnya dapat ditingkatkan menjadi UPTD BLUD Mandiri di bawah Dinas Kesehatan.
Langkah mendesak yang perlu diambil secara bersama meliputi penerbitan SK Bupati tentang Tim Akselerasi, penataan penetapan status penggunaan aset oleh BPKAD, serta penyusunan Peraturan Bupati terkait pola tarif dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Pemkab, BNNK, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Penutup
Mengubah bangunan dan tanah terlantarkan di Licin menjadi Balai Rehabilitasi Adiksi Regional berpola BLUD adalah bentuk kebijakan berdaya dampak ganda (high-impact policy).
Kebijakan ini menyelesaikan tiga masalah sekaligus: menyembuhkan kerugian aset idle daerah, memberikan kepastian sarana pemulihan adiksi yang sah dan humanis bagi penegakan hukum, serta membuka keran baru Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari rujukan inter-regional.
Dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, BNNK, APH, dan seluruh elemen masyarakat, kawasan Licin tidak lagi dipandang sebagai sudut aset yang terlupakan, melainkan sebagai oase pemulihan—sebuah tempat di mana harapan hidup baru dirajut kembali demi Banyuwangi yang bersih dari narkoba. (*)

