Kolase Perkuat Kolaborasi Lintas Sektoral Tangani PSU Perumahan

KOTA PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan memperkuat kolaborasi lintas sektoral dalam penanganan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan melalui peluncuran Forum Kolaborasi Lintas Sektor Serah Terima PSU atau KOLASE-PSU. Forum tersebut diluncurkan melalui kick off meeting yang berlangsung di Ruang Buketan, Setda Kota Pekalongan, Selasa (29/9/2026).
Kepala Kejari Kota Pekalongan, Dr. Khunaifi Alhumami, menyampaikan bahwa pembentukan Forum Kolase-PSU berawal dari inisiatif dan gagasan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun ) Dani K. Daulay, S.H., M.H., dimana atas permohonan pendampingan hukum dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan diperoleh persoalan yang membutuhkan penanganan secara terintegrasi. Forum ini diharapkan menjadi wadah bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan PSU perumahan, khususnya yang sudah jatuh tempo dan belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
Menurut Dr. Khunaifi, selama ini Dinperkim menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait PSU perumahan yang mengalami kerusakan. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan perbaikan apabila PSU tersebut belum menjadi aset pemerintah daerah.
“Kalau mau memperbaikinya, dasar hukumnya bingung untuk menganggarkannya. Karena itu bukan milik Pemerintah Kota Pekalongan. Kalau sudah diserahkan, itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Pekalongan untuk memperbaiki kalau ada kerusakan,” jelasnya.
Dr. Khunaifi menyebutkan, terdapat sekitar 12 perumahan yang PSU-nya belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Pekalongan. Persoalan juga terdapat pada sejumlah perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada atau menelantarkan PSU. Melalui Kolase-PSU, berbagai persoalan tersebut akan dibahas secara bersama untuk menentukan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan.
Selain penanganan persoalan PSU, forum tersebut juga menjadi sarana sosialisasi kepada para pengembang agar memenuhi kewajibannya. Pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan dan masa pemeliharaan PSU diharapkan segera menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Kalau ada proyek perumahan yang sudah selesai masa pemeliharaannya, dalam waktu satu tahun harus diserahkan ke Pemkot,” ujarnya.
Dalam rangkaian kegiatan Kick of Meeting KOLASE-PSU, Dani K. Daulay, S.H., M.H selaku Kasi datun memaparkan terkait mekanisme kerja yang dilaksanakan forum ini yaitu dengan prinsip kerja kolaboratif, objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Sugiyo, mengatakan peluncuran Forum Kolase-PSU merupakan bentuk penguatan koordinasi lintas sektoral dalam menangani persoalan PSU perumahan. Kolaborasi tersebut mencakup pengawasan dan penerapan standar PSU, penanganan proses penyerahan PSU termasuk pada perumahan terlantar, hingga pemanfaatan, pemeliharaan dan perbaikan PSU.
“PSU yang telah resmi diserahkan kepada pemerintah daerah selanjutnya dapat dimanfaatkan, dipelihara, dan diperbaiki dengan tetap memperhatikan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah. Proses penyerahan juga dilakukan setelah masa pemeliharaan PSU selesai,”beber Sugiyo.
Ia menyebut, sejumlah perumahan di Kota Pekalongan telah menjalani proses penyerahan PSU, antara lain Perumahan Taman Seruni Gamer di Kelurahan Gamer, Saputra Residence di Kelurahan Kertoharjo, serta Perumahan Pringrejo Asri 1, 2, dan 3 di Kelurahan Pringrejo.
Untuk Perumahan Taman Seruni Gamer, proses penyerahan dilakukan melalui perwakilan warga karena PSU ditelantarkan oleh pengembang. Sementara itu, Saputra Residence dan Perumahan Pringrejo Asri 1, 2, dan 3 diserahkan langsung oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
“Sebelum resmi diserahterimakan, PSU terlebih dahulu dilakukan pengukuran ulang oleh Konsultan Jasa Survei Berlisensi (KJSB). Selanjutnya, aset tersebut dihitung dan dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sebelum dicatat dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekalongan.
Setelah PSU resmi diserahterimakan, pemeliharaan dan perbaikannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Pekalongan,” ungkap Sugiyo.
Dengan demikian, kata Sugiyo, kerusakan jalan lingkungan, saluran maupun fasilitas PSU lainnya dapat diusulkan melalui Dinperkim untuk selanjutnya ditangani dan dianggarkan melalui APBD Kota Pekalongan sesuai ketentuan.
Peluncuran Forum Kolase-PSU yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan ini sekaligus menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor S/500.2/366/2026 tentang percepatan proses serah terima PSU perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah.
“Melalui Forum KOLASE-PSU, sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, BPN, KPKNL, pengembang, Masyarakat dan pemangku kepentingan terkait diharapkan semakin kuat sehingga proses serah terima PSU dapat berjalan lebih tertib. Sehingga, keberadaan PSU yang telah menjadi aset pemerintah daerah dapat memberikan kepastian pengelolaan serta manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat penghuni perumahan,” tukasnya. (dikin)



