
Ilustrasi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menggelar aksi demonstrasi marathon di tiga lokasi strategis Kota Surabaya, yakni Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan Gedung Negara Grahadi. Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat daerah, seperti Polres dan Kejaksaan Negeri, yang dinilai lambat merespons laporan dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendidikan di SMA dan SMK se-Jawa Timur.
Melalui aksi ini, LSM RATU bertekad menyuarakan aspirasi agar penanganan indikasi penyimpangan anggaran daerah ini mendapat perhatian serius, bahkan hingga ke tingkat Presiden Republik Indonesia.
Desak Kapolda Usut Penggunaan BOSP Rp2,33 Triliun
Rangkaian aksi dimulai pukul 09.00 WIB di depan Mapolda Jawa Timur. Dalam tuntutannya, massa mendesak Kapolda Jawa Timur yang baru untuk segera memerintahkan jajarannya mengusut tuntas potensi korupsi pada Penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di jenjang SMA dan SMK seluruh Jatim.
Adapun total anggaran BOSP yang disoroti mencakup BOSP Reguler sebesar Rp2,33 triliun dan BOSP Kinerja sebesar Rp39,16 miliar. Anggaran bernilai fantastis ini dialokasikan untuk:
>Sekolah Negeri: 787 lembaga (SMA, SMK, dan SLB) yang menampung sekitar 715.634 siswa.
>Sekolah Swasta: 3.209 lembaga (SMA dan SMK) yang menampung sekitar 629.176 siswa.
Kejati Diminta Turunkan Tim Investigasi Transparansi BOSP
Sekitar pukul 10.00 WIB, massa bergeser ke Kantor Kejati Jawa Timur. Dalam orasinya, Saiful Iskak meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menerjunkan tim khusus guna menyelidiki indikasi penyelewengan dana BOSP. Menurutnya, meski setiap lembaga sekolah menerima kucuran anggaran hingga miliaran rupiah, penggunaannya terkesan ditutup-tutupi tanpa adanya transparansi publik, seperti tidak tersedianya papan informasi realisasi anggaran di sekolah-sekolah.
Saiful juga menegaskan agar para Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab penuh secara hukum atas pengelolaan dana tersebut, dan tidak saling lempar tanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur saat dimintai klarifikasi.
Minta Gubernur Copot Kadisdik Jatim Terkait Pungutan Berdalih Sumbangan
Aksi berakhir di depan Gedung Negara Grahadi. Di titik ini, LSM RATU mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mengambil tindakan tegas berupa pencopotan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Kadisdik dinilai gagal membina jajarannya serta diduga melakukan pembiaran terhadap praktik yang meresahkan masyarakat, khususnya para wali murid.
Massa menyoroti masih maraknya penarikan biaya sekolah hingga jutaan rupiah berkedok Sumbangan Partisipasi Masyarakat. Pihak sekolah kerap beralasan pungutan tersebut digunakan untuk membiayai gaji guru non-ASN di sekolah negeri. Padahal, secara regulasi, anggaran BOSP telah memperbolehkan alokasi hingga 20 persen untuk pembiayaan honorarium guru non-ASN.
LSM RATU berharap jajaran Pemprov Jatim dan APH segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan anggaran pendidikan dan membebaskan wali murid dari beban pungutan yang tidak sah.
Potensi Pelanggaran Hukum
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOSP
>UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
*Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Mengatur tentang perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan/jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
*Pasal 8: Mengatur pidana bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan publik, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya.
2. Dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah
>Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
*Komite sekolah atau pihak sekolah hanya diperbolehkan menggalang sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun batas waktunya. Penarikan biaya yang bersifat patokan angka dan wajib dibayar oleh seluruh siswa dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).
*Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu (pemerasan/pungli dalam jabatan).
3. Pelanggaran Asas Keterbukaan dan Transparansi Publik
>UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
*Badan publik (termasuk sekolah negeri dan dinas pendidikan) wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk laporan keuangan dan penggunaan anggaran negara. Ketiadaan papan realisasi BOSP berpotensi melanggar hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik.
*Permendikbudristek terkait Juknis BOSP:
Mempersyaratkan sekolah untuk memublikasikan rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOSP secara terbuka (seperti melalui papan pengumuman sekolah) sebagai bentuk akuntabilitas publik. (ND)

