
Petugas kepolisian melakukan pengecekan di lokasi kejadian pencurian di Kradenan, Grobogan (ist)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Rencana bertemu dengan seseorang yang mengaku hendak memesan roti dalam jumlah banyak justru menjadi awal terungkapnya modus pencurian uang dan perhiasan emas milik warga Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.
Korban, Septi Ita Purwaningsih (29), kehilangan uang tunai sekitar Rp1,5 juta dan sejumlah perhiasan emas dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta. Kasus tersebut kini telah diungkap Polsek Kradenan bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan.
Peristiwa itu diketahui korban pada Selasa (29/9/2026). Saat hendak mengambil uang untuk keperluan belanja, korban membuka lemari di kamarnya. Ia terkejut karena dompet berisi uang dan kotak penyimpanan perhiasan sudah tidak berada di tempat semula.
Dari rumah korban, pelaku membawa 10 cincin, dua kalung, sembilan gelang, satu gelang kaki, dua emas Antam dan empat bandul. Dompet yang berisi surat-surat pembelian perhiasan juga ikut dibawa.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta menelusuri barang-barang hasil pencurian.
Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo mengatakan, penyelidikan mengarah pada adanya komunikasi melalui WhatsApp yang terjadi sebelum pencurian.
Korban sebelumnya mendapat pesan dari seseorang yang mengaku bernama Watik Gentik. Orang tersebut menyampaikan keinginan memesan roti dalam jumlah banyak dan mengajak korban bertemu di Alfamart Kuwu.
Pada Senin (28/9/2026), korban mendatangi lokasi sesuai ajakan tersebut. Namun orang yang menghubunginya tidak muncul dengan alasan mengalami kecelakaan di wilayah Kecamatan Wirosari.
Ajakan serupa kembali diterima korban pada Selasa (29/9/2026). Korban kembali berangkat ke Alfamart Kuwu, tetapi orang tersebut lagi-lagi tidak datang. Nomor WhatsApp yang digunakan kemudian tidak dapat dihubungi.
“Keesokan harinya, Selasa (29/9/2026), korban kembali menerima pesan dari nomor yang sama dan diajak bertemu di Alfamart Kuwu. Korban kemudian berangkat dan menunggu di lokasi, tetapi orang yang mengaku sebagai pemesan roti, tidak datang lagi. Nomor WhatsApp tersebut, kemudian juga tidak aktif,” ujar AKP Edy Sutarjo, Senin (5/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni DS (30), warga yang masih bertetangga dengan korban, serta GP (25), warga Desa Simo, Kecamatan Kradenan.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, DS disebut memanfaatkan kondisi rumah korban yang ditinggalkan setelah menerima pesan WhatsApp tersebut. DS kemudian masuk ke rumah dan mengambil uang serta perhiasan yang tersimpan di kamar korban.
“Komunikasi melalui WhatsApp tersebut ternyata merupakan modus untuk membuat korban meninggalkan rumah. Saat korban pergi, pelaku memanfaatkan keadaan untuk masuk ke rumah dan mengambil uang serta perhiasan yang disimpan di dalam kamar,” kata AKP Edy Sutarjo.
Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, DS membawa uang dan perhiasan ke wilayah Sragen dengan tujuan mencari pembeli. Namun upaya tersebut tidak berhasil.
DS kemudian kembali membawa hasil pencurian. Kotak perhiasan dan beberapa dompet milik korban selanjutnya dibuang di kawasan perkebunan tebu sekitar jalan tol Sragen-Surabaya.
Dalam perkembangan berikutnya, DS meminta bantuan GP untuk mencari orang yang bersedia membeli emas tersebut. GP yang bekerja di wilayah Solo kemudian mempertemukan DS dengan calon pembeli di Kabupaten Sukoharjo.
Perhiasan hasil pencurian akhirnya terjual dengan harga Rp33 juta. Dari transaksi tersebut, GP mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta.
“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan dua tersangka dengan peran berbeda. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pencurian maupun hasil transaksi penjualan perhiasan,” jelas AKP Edy Sutarjo.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Dari DS, petugas mengamankan uang tunai Rp23,4 juta, satu tas selempang hitam, satu kotak warna pink, dua dompet milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tahun 2019 tanpa nomor polisi.
Sementara dari GP, polisi mengamankan uang tunai Rp4 juta dan satu unit Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019.
Menurut AKP Edy Sutarjo, DS diduga mengetahui keberadaan perhiasan korban setelah melihat unggahan mengenai perhiasan tersebut di status WhatsApp korban. Polisi menduga pencurian dilakukan karena pelaku membutuhkan uang untuk membayar utang.
Kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membagikan informasi melalui media sosial, termasuk WhatsApp.
Kapolsek Kradenan mengingatkan warga agar tidak mengunggah informasi mengenai barang berharga secara berlebihan, termasuk kondisi rumah atau aktivitas ketika meninggalkan rumah. Informasi semacam itu berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengetahui situasi calon korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk saat mengunggah story WhatsApp. Hindari mempublikasikan secara berlebihan informasi mengenai barang berharga, kondisi rumah, aktivitas saat meninggalkan rumah maupun hal lain yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memetakan situasi dan menentukan sasaran,” tegasnya.
Polisi juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan atau ajakan dari orang yang belum dikenal, terutama apabila ajakan tersebut membuat penghuni harus meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pesan atau ajakan dari orang yang belum dikenal, khususnya yang meminta warga meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Uang dan barang berharga juga hendaknya disimpan di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkas AKP Edy Sutarjo.
Laporan: Heru Budianto


