JATIMJOMBANG

Dugaan Suap PT AIR SUN dan PT HONG TAI, LSM JAK akan Adukan Satpol PP Jombang

Ilustrasi

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan adanya pengusaha ilegal (tanpa mengantongi surat izin legal) yang hanya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk gudang kembali mencuat. Dokumen tersebut pun digunakan untuk dua pabrik sekaligus, yakni PT Air Sun dan PT Hong Tai. Keduanya diduga mendapat perlindungan dari oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang. Pihak Satpol PP Jombang bahkan diduga sengaja melakukan pembiaran terhadap kedua pabrik milik pengusaha asing tersebut.

Tantangan dan rumor negatif yang menerpa korps ini umumnya bersumber dari dinamika operasional di lapangan, tata kelola internal, serta interaksi langsung dengan masyarakat atau publik pada umumnya.

Selain itu, isu penegakan hukum daerah yang sering memicu protes masyarakat dan memunculkan dugaan adanya praktik suap-menyuap sudah menjadi rahasia umum. Meskipun sulit ditemukan bukti, desas-desus ini terus melebar ke mana-mana.

Perlu diketahui, Satpol PP berfungsi sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Namun, dalam realisasinya, banyak keluhan dari masyarakat terkait pembiaran operasi atau bangunan ilegal (seperti pabrik yang tidak memiliki kelengkapan izin). Kelalaian ini diduga sering terjadi karena beberapa faktor utama, salah satunya dugaan oknum Satpol PP “bermain mata” dengan pengusaha ilegal untuk mengamankan usahanya agar tidak disegel atau agar kegiatan produksinya tidak dihentikan. Akibatnya, pengusaha mencari akal agar produksi tetap berjalan demi meraup keuntungan pribadi.

Siasat licik pengusaha mulai dari jurus lobi hingga mengeluarkan sejumlah uang (fulus) pun digunakan tanpa diketahui publik. Hubungan yang sama-sama menguntungkan perut ini menyisakan pertanyaan, apakah kedua perusahaan tersebut harus ditutup atau justru dibiarkan?

Seperti pada penanganan izin PT Air Sun dan PT Hong Tai, dua perusahaan industri yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Nurcholish Madjid, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Satpol PP Jombang terkesan ragu dan lemah dalam bertindak.

Menurut Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi, “Kedua perusahaan itu kita beri waktu 20 hari untuk menyelesaikan dan melengkapi izinnya. Setelah 20 hari jika masih belum mengantongi izin lengkap, kita akan segel pabriknya.”

Namun, kedua pabrik tersebut diketahui sudah berdiri dan beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Jika dihitung, waktu operasionalnya sudah jauh melebihi batas 20 hari yang ditentukan. Oleh karena itu, pihak Satpol PP Jombang diduga sengaja memberi kesempatan untuk mengulur-ulur waktu agar kedua pabrik tersebut dapat mengantongi izin.

Pihak Satpol PP Jombang sebenarnya bisa dengan mudah berkoordinasi dengan dinas perizinan untuk mempercepat proses izin pabrik tersebut. Muncul spekulasi bahwa semua bisa diatur asalkan ada uang dari pengusaha agar segalanya berjalan lancar.
Di sinilah masyarakat dapat menilai cara kerja Satpol PP Jombang yang patut dicurigai melakukan kongkalikong dengan pengusaha ilegal.

Dugaan itu diperkuat oleh sikap Kepala Satpol PP dan pihak dinas perizinan yang terkesan menghindar ketika terus-menerus dihubungi oleh wartawan Bidik Nasional (BN). Mereka tidak berani mengangkat telepon maupun membalas pesan melalui WhatsApp (WA) untuk memberikan jawaban.

Sikap ini menunjukkan bahwa mereka diduga mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan Informasi Publik adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh akses terhadap semua informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh badan publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut secara transparan dan akuntabel.

Dugaan pembiaran oleh Satpol PP Jombang ini memperkuat indikasi adanya “jatah” dari kedua pabrik (pengusaha) tersebut agar bisnis mereka tetap aman dan tidak tersentuh hukum.

Keputusan Satpol PP Jombang untuk memberikan waktu selama 20 hari bagi pengusaha untuk mengurus izin diduga hanya sebagai modus mengulur waktu yang sudah menjadi rahasia umum. Alasan dari pihak Satpol PP bahwa penindakan harus melalui tahapan administratif seperti pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 atau menunggu rekomendasi teknis dari Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup sebelum melakukan penyegelan sering kali dijadikan tameng. Padahal, waktu untuk mengurus izin tersebut sudah habis. Bahkan, sejak berdirinya kedua pabrik tanpa izin tersebut, Satpol PP Jombang diduga sengaja menutup mata dan melakukan pembiaran.

Di sisi lain, pembiaran terhadap pengusaha ilegal ini berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Secara hukum, pengusaha yang menjalankan kegiatan ilegal dapat dijerat dengan sanksi berat, di antaranya:

1. Sanksi Pidana: Hukuman penjara bertahun-tahun sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

2. Sanksi Administratif: Pengenaan denda administratif oleh lembaga penegak hukum terkait.

3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Aset atau kekayaan yang diperoleh dari hasil usaha ilegal dapat disita oleh negara, dan pelaku dijerat dengan UU Pencucian Uang.

Menurut Ketua LSM Jatim Anti Korupsi (JAK) Jawa Timur, M. Sabit, Satpol PP Jombang seharusnya tegas. “Seharusnya Satpol PP Jombang menghentikan sementara aktivitas produksi kedua pabrik tersebut sampai seluruh izin dipenuhi oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Secara hukum, Satpol PP Jombang dapat diadukan, digugat, atau dijatuhi sanksi jika terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda atau ketertiban umum. Sebagai aparat penegak Perda, Satpol PP memiliki kewajiban hukum untuk bertindak. Jika mereka sengaja diam atau mengabaikan pelanggaran tersebut, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) atau kelalaian dalam menjalankan tugas. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button