
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan secara masif menggencarkan kampanye penindakan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”.
Langkah ini diambil guna menekan peredaran rokok tanpa izin resmi yang kian meresahkan karena mengancam sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat.
Berdasarkan data sosialisasi resmi dari Bea Cukai Pasuruan, terdapat lima modus operandi atau ciri utama rokok ilegal yang wajib diwaspadai oleh masyarakat.
Ciri-ciri tersebut meliputi rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang bukan haknya (milik perusahaan lain), serta rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya (tidak sesuai jenis dan golongan).
Pihak berwenang menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal membawa dampak buruk yang sangat masif. Dari sisi kesehatan, produk ini dinilai jauh lebih berbahaya karena diproduksi tanpa pengawasan, sehingga sering kali memiliki kadar nikotin dan tar yang melebihi batas aman. Hal ini mempercepat risiko penyakit jantung, kanker, dan pernapasan.
Selain itu, keberadaan rokok ilegal secara langsung memicu kerugian ekonomi negara akibat hilangnya pendapatan cukai yang seharusnya digunakan untuk mendanai fasilitas kesehatan dan infrastruktur.
Di sisi lain, harga rokok ilegal yang sangat murah juga memicu tingginya jumlah perokok pemula di kalangan anak-anak dan remaja. Untuk memberikan efek jera, aparat memastikan tidak akan segan mengambil tindakan hukum.
Aktivitas jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi berat yang mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Guna menyukseskan gerakan ini, Bea Cukai Pasuruan mengimbau masyarakat aktif melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kontak aduan Bravo Bea Cukai di nomor 0895323407724. (*)

