JATIMPASURUAN

Berhasil Kembalikan Hubungan Baik Pelaku dan Korban, Kejari Kabupaten Pasuruan Banjir Dukungan

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Keberhasilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memulihkan kembali perkara pidana penganiayaan pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik antara Pelaku dan Korban di tenga masyarakat, mendapat apresiasi.

Itu sejalan dengan penghentian penuntutan JPU Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Pasuruan dibawah kepemimpinan Abdi Reza Pachlewi Junus terhadap Tersangka atas nama Warjono Aji alias Kebo bin Bunaji yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP berdasarkan Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif pada, Kamis (2/3/2023).

Bertempat di Rumah Restorative Justice “Sakera Gemuyu”, Desa. Karangjati Kec. Pandaan,  Kepala Kejaksaan (Kejari) Abdi Reza Pachlewi Junus melalui Kepala Seksi Pidana Umum (KASI-Pidum) Yusuf Akbar Amin secara resmi menghentikan proses penuntutan dengan ditandai penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Isak tangis haru bahagia dan penyesalan di tunjukkan Tersangka Warjono sekeluarga. Sembari bersimpuh di kaki Korban setelah dinyatakan bebas atas kasus hukum yang menjeratnya. Pria kelahiran 46 tahun silam itu tak henti – hentinya mengucapkan terima kasih seraya berjanji untuk tidak mengulang berbuatannya.

Menurut Yusuf Akbar Amin tujuan Restoratif Justice tersebut iyalah untuk memenuhi rasa keadilan ditenga masyarakat, kemanfaatan bagi kedua belah pihak baik pelaku maupun kokorban, selain kepastian hukum.

Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang mengede – pankan pemulihan kembali perkara pidana pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik bagi kedua pihak,” kata Pria kelahiran Salatiga, 15 April 1990 yang mengawali karier sebagai Jaksa Fungsional di Kejari Tanjung Perak Surabaya itu. 

Kepala Seksi Pidana Umum (KASI-Pidum) Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar Amin

Ke depan, perkara – perkara yang menjadi perhatian publik dan menyentuh keadilan ditenga masyarakat diharapkan akan dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. harap Yusuf Akbar Amin.

Disi lain, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (KASI-Datun) Kejari Gianyar – Bali periode Juli 2021 hingga September 2022 itu secara tegas mengatakan dan menekankan keadilan restorative dikecualikan terhadap perkara pidana Curas, Curanmor apa lagi pelaku merupakan residivis.

Ketetapan Penghentian Penuntutan hari ini, tambah Yusuf Akbar Amin merupakan tidak lanjut perintah Jaksa Anggung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, pada 1 Maret 2023 sesuai permohonan yang kami ajukan. ungkap peraih peringkat 3 peserta terbaik Pendidikan Jaksa di Badan Diklat Kejagung RI tahun 2016 tersebut.

Lebih lanjut Jaksa berprestasi yang dikenal hamble tersebut mengatakan sesuai arahan Bapak Kajari pihaknya akan terus berupaya merubah paradigma hukum ditenga-tenga Masyarakat yang cenderung menekankan keadilan pada pembalasan dendam.

Dengan melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan. Kedepan kami akan terus memberikan pemahaman hukum terkait penerapan Keadilan Restoratif dan pendekatan humanis ini,” pungkasnya.

Penulis  : Toddy Pras H.

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button