LABUHANBATUSUMUT

Praperadilan Penetapan Tersangka Sekdakab, PN Rantau Prapat Tolak Permohonan M.Yusuf Siagian Seluruhnya

Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Sekdakab Labuhanbatu M. Yusuf Siagian di ruang sidang Cakra, Selasa, 28/03/2023, sekira pukul 13.00 wib.(Foto: M.Sukma)

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat mengadili dan memutuskan sidang praperadilan atas penetapan tersangka Sekdakab Labuhanbatu M. Yusuf Siagian di ruang sidang Cakra, Selasa, 28/03/2023, sekira pukul 13.00 wib.

Sidang Prapid dipimpin hakim Tunggal Hendrik Tarigan, SH,. MH, dengan panitera pengganti Sapriyono, SH. MH membacakan putusannya dihadapan kuasa hukum pemohon dan termohon dan sejumlah awak media.

Hakim tunggal Hendrik Tarigan SH,. MH, dalam pembacaan putusannya memutuskan untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- kepada pemohon.

Menanggapi putusan tersebut, Kasatreskrim AKP. Rusdi Marzuki, S.I.K,.M.H merasa bersyukur atas putusan sidang Prapid, yang diajukan pemohon Ir. H. M. Yusuf Siagian, lewat kuasa hukum Akhyar Sagala dan Associates, terhadap pihak Polres Labuhanbatu, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pengelolaan uang persediaan APBD tahun anggaran 2017 lalu.

“Ya Alhamdulillah bang, dan selanjutnya akan kita tindaklanjuti ke panggilan kedua”, ungkapnya.

Namun Rusdi belum bisa memastikan apakah tersangka akan langsung ditahan dalam pemeriksaan selanjutnya yaitu dalam panggilan kedua, terlebih pasca ditolaknya gugatan pemohon dalam sidang praperadilan hari ini. “Kita lihat nanti bang”, ucapnya.

Sementara, kuasa hukum pemohon Akhyar Sagala belum berhasil dihubungi awak media hingga berita ini diterbitkan.

Laporan: M. SUKMA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button