Kepala Desa Bunut didampingi Kuasa Hukumnya sedang dalam menjalani pemeriksaan (Foto: SK.99/NS.24)
TUBAN, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri Tuban menahan BU Kepala Desa Bunut Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban pada Selasa, (11/04/2023) dan sudah menjalani pemeriksaan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Tersangka.
Dalam hal ini, BU diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi terkait Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) atas dugaan pemungutan uang pajak terhadap proyek yang dikerjakan di desa setempat.
BU ditetapkan Tersangka sejak tanggal 7 April 2023 oleh Kejaksaan Negeri Tuban dengan dugaan Kasus korupsi anggaran proyek Desa Bunut, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban pada tahun 2016—2019.
Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah pemeriksaan Terdakwa Nevi Ayu Indrasari bendahara Desa Bunut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pekan lalu. Nevi memberikan keterangan saat sidang berlangsung, kepada Majelis Hakim, pada Kamis, (7/4/2023), instruksi Kepala Desa (BU) untuk memotong 10—20% anggaran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek fisik tersebut.
Terdakwa menyampaikan, “Jika ada TPK tidak setuju dengan mekanisme pemotongan tersebut, konsekuensinya harus mundur. Terdakwa juga membeberkan beberapa proyek desa yang dikerjakan kades sendiri. Di antaranya, pembangungan jalan hotmix dan pengadaan ambulans desa”, Ujar Bendahara tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban, kepada pada Wartawan menyampaikan “BU Kepala Desa dapat disangkakan, dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 th 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 th 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.”Ujarnya. (SK.99/NS.24)
Laporan: SK.99/NS.24
Editor: Budi Santoso