JAKARTA

Kejagung Tahan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TP4

Penyidik Jam-Pidsus Kejaksaan Agung membawa para tersangka tindak  pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun DP4) Tahun 2013-2019, Selasa (9/5/2023) Foto.dok: BN/HO-Puspenkum Kejagung

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.comPenyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung RI menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan Tindak  Pidana  Korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.

Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Adapun identitas para tersangka, yakni EWI Direktur Utama DP4 periode 2011 hingga 2026, KAM Direktur Keuangan (DP4( periode 2008 hingga 2014, (US) selaku Manajer Investasi DP4 periode 2005 sampai dengan 2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Rill periode 2012 sampai dengan 2017, (CAK) Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai dengan 2017 dan AH makelar tanah (pihak swasta).

“Keenam tersangka kita dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 9 Mei sampai 28 Mei, guna kepentingan penyidikan untuk mempercepat proses penyidikan,” teranga Direktur Penyidikan JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi.

Penahanan keenam tersangka dilakukan terpisah, untuk tersangka EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Konferensi PERS: Direktur Penyidikan JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menemukan kerugian negara sekitar Rp148 miliar dalam perkara ini.

 Modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan.

Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung menilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.

Sebelumnya, Senin (13/3), Direktur Penyidikan JAM-Pidsus) Kejaksaan gung Agung Kuntadi mengatakan pihak kejaksaan masih melakukan proses pendalaman dan penyidikan terkait dengan saham-saham apa saja yang terkait dengan kasus DP4 ini.

“Yang jelas, telah kita temukan bahwa mekanisme DP4 ini, dalam rangka berinvestasi, melanggar SOP dan tidak melihat prinsip-prinsip kehati-hatian. Itu nanti kita akan kembangkan,” ungkap Kuntadi.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button