JATIMMALANG

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022

Suasana berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Foto : Nino Wiwantara)

MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Rutinitas kegiatan paripurna DPRD Kabupaten Malang fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang, menyampaikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2022, yang diwakili Sudjono sebagai juru bicara.

Sudjono, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sanusi Bupati Malang, yang telah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, pada rapat paripurna Hari Senin Tanggal 5 Juni 2023.

“Bahwasannya penyampaian Raperda tersebut, dalam rangka memenuhi salah satu tugas Kepala Daerah sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, dimana disebutkan dalam Pasal 65 Ayat (1) huruf d, bahwa Kepala Daerah bertugas menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” terangnya Rabu (7/6).

Dalam hal ini, untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 194 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VIII dimana, Bupati menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut memuat laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.

“Adapun penyampaian Bupati Malang atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 disampaikan bahwa :
Realisasi Pendapatan Daerah sebesar 4 Triliun 18 Miliar 953 Juta 724 Ribu 121 Rupiah 51 Sen; Realisasi Belanja sebesar 4 Triliun 330 Miliar 508 Juta 442 Ribu 323 Rupiah 56 Sen; Penerimaan Pembiayaan sebesar 541 Miliar 921 Juta 302 Ribu 534 Rupiah 30 Sen; Pengeluaran Pembiayaan sebesar 14 Milyar 235 Juta 192 Ribu 14 Rupiah; Pembiayaan Netto sebesar 527 Miliar 686 Juta 110 Ribu 520 Rupiah 30 Sen;
Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar 216 Miliar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah 25 Sen,” paparnya.

Oleh karena itu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 tersebut di atas, menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2022 mencapai 94,42 persen, dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar 4 Triliun 256 Miliar 368 Juta 816 Ribu 888 Rupiah. Maka, secara umum kami menyampaikan apresiasi kepada Saudara Bupati beserta seluruh Perangkat Daerah yang telah bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yang tentunya diharapkan dapat membantu realisasikan program kegiatan pemerintahan. Realisasi yang cukup tinggi tersebut dari sektor Pajak Daerah dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.

“Kami tetap mendorong agar Saudara Bupati terus memacu kinerja Perangkat Daerah dalam upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka program-program pembangunan yang telah dicanangkan sesuai Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2022, dengan Tema Pembangunan,“Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat,” urai Sudjono.

Sudjono menjelaskan, dalam rangka mewujudkan dan merealisasikan Rencana Kerja Pembangunan Daerah tersebut, kami harapkan Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya mengoptimalkan program-program yang efektif dan tepat sasaran dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pemanfaatan anggaran yang efisien.

“Oleh karena itu perencanaan anggaran Kabupaten Malang dalam mencapai sasaran pembangunan daerah tersebut harus menerapkan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi serta terukur,” terangnya.

Dalam mencermati apa yang telah disampaikan Bupati Malang, pada rapat paripurna penyampaian Raperda Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, beberapa hal yang perlu kami sampaikan antara lain :
Pada penyampaian Saudara Bupati bahwa sisi pendapatan daerah terealisasi sebesar 94,42%.

“Antara lain terdiri dari Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar 763 miliar 117 juta 874 ribu 61 rupiah 91 sen atau sebesar 77,63 %, pajak daerah dengan realisasi sebesar 402 miliar 323 juta 551 ribu 146 rupiah atau 95,91%. Dan retribusi daerah terealisasi sebesar 34 miliar 668 juta 963 ribu 79 rupiah atau 29,38% dari target sebesar 117 miliar 983 juta 736 ribu 162 rupiah, ini perlu penjelasan apakah target yang ditetapkan terlalu tinggi sehingga capaian sangat jauh dari harapan atau memang ada kendala lain,” tandas Sudjono.

Sudjono juga menambahkan, adapun pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan realisasi sebesar 23 miliar 505 juta 888 Ribu 225 rupiah 95 sen atau 50,83% dari target sebesar 46 miliar 243 juta 607 ribu 975 rupiah.

“Penyumbang pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah dari PDAM Tirta Kanjuruhan sebesar 10 miliar 288 juta 945 ribu 187 rupiah dan dari penyertaan modal di PT. Bank Jatim sebesar 13 miliar 216 juta 943 ribu 38 rupiah 95 sen,” tambahnya.

Dalam hal ini bisa dilihat bahwa pengelolaan BUMD yang belum maksimal, karena dari 4 (empat) BUMD milik Pemerintah Kabupaten Malang, baru PDAM yang memberikan kontribusi terhadap PAD, sedangkan salah satu tujuan dibentuknya BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan memperoleh laba atau keuntungan bagi daerah yang dengan keuntungan tersebut dapat memberikan pendapatan bagi daerah, sehingga perlu adanya ketegasan Bapak Bupati dalam menindaklanjuti dan menentukan atas keberadaan 3 (tiga) BUMD tersebut, karena berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1), bahwa Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Untuk itu Penyertaan modal yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Daerah perlu dievaluasi dengan serius kepada 3 (tiga) BUMD, yakni kepada Perumda Jasa Yasa, PT BPR Artha Kanjuruhan, serta PT Kigumas. Soal lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dengan realisasi sebesar 302 Miliar 619 Juta 511 Ribu 610 Rupiah 96 Sen atau 75,79%. Penerimaan dari Pendapatan Transfer dengan realisasi sebesar 2 Triliun 947 Miliar 583 Juta 745 Ribu 285 Rupiah atau 99,93%.
Penerimaan dari lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dengan realisasi sebesar 308 Miliar 252 Juta 104 Ribu 774 Rupiah 60 Sen atau 95,25%.

Penyisihan piutang tidak tertagih yang masuk dalam kategori macet dari pajak, retribusi, piutang PT. Kigumas, piutang lain-lain PAD yang sah, piutang lain-lain sebagaimana yang tertera dalam neraca daerah 31 Desember 2022 sebesar 36 miliar 410 juta 564 ribu 910 rupiah. Selain itu juga mohon penjelasan piutang yang masuk kategori kurang lancar sebesar 2 miliar 580 juta 806 ribu 636 rupiah 12 sen dan kategori diragukan sebesar 10 miliar 670 juta 830 ribu 213 rupiah. Angka ini cukup besar dan akan membebani pembukuan dan laporan keuangan daerah, untuk itu agar ditindaklanjuti sesuai amanat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa piutang negara atau daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar piutang dana bergulir dan penyisihan dana bergulir UMKM pada neraca 31 Desember 2022 dimana terdapat piutang macet Dana bergulir UMKM tahun 2010 sampai dengan tahun 2017 dan dana bergulir Pokja sebesar 1 miliar 915 juta 66 ribu 431 rupiah 31 sen. Dalam hal ini agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak membebani neraca keuangan daerah,” pungkasnya.

Laporan: NN

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button