OGAN ILIRSUMSEL

Korban Limbah Pertamina Kecewa, 6 Bulan Kejadian DLH Ogan Ilir Baru Ambil Sampel 

Tim DLH Ogan Ilir dipimpin Kabid DLH Rozana, Rabu (14/6/2023)  Pukul 8.30 WIB mengambil sampel air kolam ikan milik Holili Bin M.Saupi warga Dusun I, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel. (dok: sirlani) 

OGAN ILIR, BIDIKNASIONAL.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dipimpin langsung oleh Kabid DLH Rozana, beserta rombongan survey lapangan Rabu 14/6/2023 Pukul 8.30 WIB . Mereka mengambil sampel air kolam ikan milik Holili (44) Bin M.Saupi warga Dusun I, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel. Kolam ikan itu diduga tercemar limbah minyak dari Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field yang pipanya bocor. 

Pengambilan sampel air itu untuk mengetahui kandungan fisika, kimia maupun bakteriologis pada air bersih maupun air minum agar sesuai dengan baku mutu kesehatan.

Keterangan diperoleh bn.com, terkait dengan peristiwa pipa bocor di Ogan,  ada  38 pipa milik Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field, dari sekian pipa itu Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 08.00 Wib bocor dan limbah minyak masuk ke kolam ikan milik petani Holili. Akibatnya usaha ternak ikan sejak tahun 1990 milik korban berubah warna dan ikannya mati.

Dalam kegiatan itu bn.com memperhatikan tidak terlihat satupun di hadiri oleh aparat pemerintah desa setempat. Yang hadir dalam rombongan hanya pemilik kolam dan sekurity pengamanan lokasi.  

Holili mengatakan, “Saya benar-benar kecewa dengan pihak Pertamina, perusahaan nasional kok teganya menyengsarakan rakyat kecil ini. Melalui Kepala Desa Tanjung Bulan Jamil dan pihak Humas Amri,  saya melapor dan diminta tanda tangan oleh Kades pada hari kejadian,  alasannya untuk mengurus ganti rugi,  namun hingga kini sudah hampir 6 bulan tidak ada penyelesaian, “ tandas Holili. 

“Antara Kades dengan pihak perusahaan katanya akan ada ganti rugi Rp 10 juta,  itu tanpa sepengetahuan saya. Kompensasi baik berupa fisik maupun non fisik sampai saat ini kami belum terima,” ujar Holili. 

Holili juga kecewa mengapa pengambilan sampel air oleh DLH Ogan Ilir baru dilaksanakan Rabu 14 Juni 2023. Ini jelas  sangat terlambat seakan-akan oknum.yang bertugas di perusahaan tersebut sengaja mengulur-,ulur waktu untuk menghilangkan jejak. 

Rozana Kabid DLH Ogan Ilir ketika ditanya bn.com di lokasi mengatakan,”  Saya hari ini bersama rombongan lakukan survey di lokasi  mengambil sampel air untuk diteliti. Nanti kita sama-sama menunggu hasilnya meskipun kelihatannya sudah bersih, namun kita tetap saja melihat hasilnya,” ujarnya

Mendengar ucapan Rozana, Holili menjawab, ibu kejadian ini sudah hampir 6 bulan hujan terus,  wajar tidak terlalu tampak,  namun coba dilihat warna airnya dulunya bening kini sudah berubah warna hitam coklat,  sebelumnya tidak seperti ini. Buktinya bermacam macam jenis ikan di kolam mati dan sekarang tidak bisa digunakan lagi untuk memelihara ikan. 

Keterangan dikutip bn.com dari berbagai sumber, bagi oknum-oknum yang diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat “

Sedang amanat Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Pasal 28 H ayat (1) “setiap orang berhak hidup dan sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.” 

Laporan : Sirlani

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button