ACEHGAYO LUES

Polres Gayo Lues Sidik Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota PKN oleh Oknum DPRK 

Mapolres Gayo Lues (Foto: ist)

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com –Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues melakukan Penyelidikan Kasus Penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRK Gayo Lues yang berinisial EA. 

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza S.Ik melalui Kasi Humas AKP Zulfikar, SH, saat dikonfirmasi  bidiknasional. com (bn.com)  terkait  kasus tersebut melalui telepon seluler  Rabu (5/7/2023) mengatakan,  masih lanjut. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi , korban dan masih dalam proses sidik, jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues (DPRK) berinisial EA dilaporkan ke Polres Gayo Lues, Selasa (27 /6/2023). Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: LP/B/39/VI/2023/SPKT/POLRES  GAYO LUES POLDA ACEH, tanggal 27 juni 2023.

Terlapor yang juga sebagai anggota DPRK  Gayo Lues dari salah satu partai politik itu diduga melakukan pemukulan kepada korban Sutrisno (48), warga Dusun Blower, Kampung Jawa, Blang Kejeren, Kabupaten  Gayo Lues. 

Sutrisno korban penganiayaan oknum DPRD Gayo Lues. (Foto: Dir)

Diceritakan Sutrisno, pemukulan itu dialaminya di warung Bregendal berlokasi di Blower Kota Blang Kejeren. “Saat itu, saya dan oknum anggota DPRK/ pelaku bertemu  di warung bersama anggota DPRK lain nya sambil minum kopi seperti biasa nya ,” ucap  Sutrisno, yang juga sebagai team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues.

Kemudian Oknum Anggota DPRK tersebut datang dari arah belakang kemudian menepuk pundak korban sambil mengatakan “jema rauh talun rauh urum tok bungene kati kutampari” adapun maksud dari perkataan oknum DPRK tersebut ialah si korban  disuruh memanggil rauh sama bapak si rauh tersebut ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk kemudian dia pukul. Rauh disini ialah salah satu pimpinan DPRK Gayo Lues dan adapun tok bunge ialah Orang tuanya si rauh tersebut. Tidak terima dengan ucapan pelaku tersebut korban kemudian mengatakan, “jangan ngomong sepeti itu, itu kan saya  yang kau singgung,” kata Sutrisno.  

Kemudian terjadilah saling dorong. Disaat itu juga orang-orang yang di TKP langsung melerai, namun pada saat dilerai yaitu korban dipegangin salah satu anggota DPRK lainnya RD, pada saat itu juga pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah korban dan menendangnya. 

Diungkapkan Sutrisno, akibat penganiayaan atau pemukulan tersebut, sejumlah bagian kepala mengalami memar dan bengkak, “Sudah visum dan buat laporan ke Polres   Gayo Lues, saya didampingi pimpinan DPRK dan teman teman satu profesi,” ungkap Sutrisno, sambil menahan rasa nyeri luka di kepalanya.

Di tempat terpisah tim PKN Gayo Lues  yang lain Abdullah, menilai tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan seorang wakil rakyat salah satu partai politik. ” Wakil rakyat seharusnya jadi tauladan bagi masyarakat,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut, Tim PKN Gayo Lues mendesak Polres Gayo Lues untuk segera menindak cepat laporan tersebut. Kapolres diminta menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351, tentang penganiayaan.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button