Konferensi Pers di Mako Polres pada hari Kamis (20/7), ke 3 orang pelaku berhasil ditangkap di tiga tempat berbeda (Foto: Ashar)
MAGETAN, BIDIKNASIONAL.com – Gerak cepat Satnarkoba Polres Magetan berbuah hasil menangkap 3 orang pelaku Narkotika jenis Sabu di area wilayah Magetan yang berbeda .
AKP Didik Ary Hendro Setyono mengungkapkan dalam Konferensi Pers di Mako Polres pada hari Kamis (20/7), ke 3 orang pelaku yang berhasil ditangkap di tiga tempat yang berbeda yaitu di pinggir jalan Maospati-Ngawi masuk desa Malang Kecamatan Maospati, di depan pabrik Sepatu Karangsono Kecamatan Barat dan terakhir di pangkalan ojek Bayem Taman Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan.
“Penangkapan pertama di Maospati berdasarkan Lp/G/10/VI/2023/SPKT/Satresnarkoba/Polres Magetan/Polda Jawa Timur pada hari Senin (26/6) sekitar jam 15.oo WIB seorang pelaku berinisial Dk dengan barang bukti 1 grif Narkotika jenis sabu dengan berat +- 0,49 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok . Berdasarkan Ps 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Nakotika dengan sanksi pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 4 M dan maksimal Rp. 12 M,” kata Didik.
Dijelaskan, berdasarkan LP/A/11/VI/2023/SPKT/Satresnarkoba/Polres Magetan/Polda Jawa Timur telah menangkap pula seorang berinisial Fks, Senin ( 26/6 ) di depan pabrik Sepatu Karangsono Kecamatan Barat, dengan arang bukti berupa; Satu plastik dengan berat bruto +- 70 gram , 1 bungkus rokok dan 1 Hp .. Dimana sanksi pidana yang akan di jerat untuk pelaku yaitu Ps 112 (1) dan atau ps.114 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimsl 4 tahun & maksimal 12 tahun dan denda Rp. 800 juta minimal dan maksimal Rp. 8 M untuk ps 112 (1) sedangkan ps.114 (1) dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp. 1 M dan maksimal Rp. 10 M .
” Selain itu, berdasarkan Lp/A/12/VII/2023/SPKT/Satresnarkoba/Polres Magetan/Polda Jawa Timur, telah ditangkap juga seorang lelaki SPB di pangkalan ojek Bayem Taman Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan dengan mengamankan barang bukti berupa ; 1 buah bungkus plastik yang di duga Narkotika dengan berat bruto 0,51 gram, pembungkus rokok, 1 sepeda motor LEXY plat merah dan 1 Hp . Dimana sanksi yang di jerat berdasarkan Ps.112 (1) No. 35 Tahun 2009 UU RI Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp. 4 M dan maksimal Rp. 12 Milyar,” Ungkap Didik Kasatresnarkoba Polres Magetan.
Laporan: Ashar
Editor: Budi Santoso