
KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Satresnarkoba Polres Kendal gelar Pres Rilis di Aula Polres Kendal pada Hari Senin,4/5/2026 dalam rangka ungkap kasus psikotropika dan Undang Undang Kesehatan di Desa Caruban Kecamatan Ringinarum.
Kasat Narkoba Dody Wahyu Kurniawan menyampaikan, “berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan Psikotropika dan obat-obatan terlarang. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh data dan alamat penjual berinisial (P.A) pada hari Minggu 19/4/2026, kurang lebih pukul 23.40 WIB tersangka berinisial (P.A) diamankan didalam rumah di Dusun Pandaksari RT 006 RW 004 Desa Caruban Kecamatan Ringinarum tersangka (P.A) mengaku menjual pil jenis Alprazolam dan Pil warna Putih berlogo Y,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah kantong plastik warna ungu berisi: 440 butir Alprazolman tablet 1 mg, 1 butir Riklona, 2 Clonazepam.
1 buah kantong plastik warna merah berisi:82 paket @ 3 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik total keseluruhan 246 butir pil warna putih berlogo Y.
1 buah kantong plastik warna biru berisi 70 paket @ 3 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik total keseluruhan 210 (dua ratus sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y.
1 buah kantong plastik warna putih berisi: 2 klip plastik sedang berisi banyaknya klip plastik kecil.
6 (enam) paket @ 4 butir pil warna kuning berlogo DMP terbungkus klip plastik total keseluruhan butir pil warna kuning berlogo DMP.
1 paket berisi 3 butir pil warna kuning berlogo DMP
7 butir tablet kemasan warna silver 1 buah bungkus rokok dji sam soe warna hitam berisi:
11 butir Alprazolam tablet 1 mg, 10 paket @ 3 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik total keseluruhan 30 butir pil warna putih berlogo Y, 1 buah sangkar burung warna hitam beserta tutup kain warna biru.
1 buah HP Merk OPPO reno 8 Warna Dawnlight Gold dengan nomor simcard 082220038386.
Uang tunai sebesar Rp. 84.000,-.
“Pelaku diancam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori IV dan Pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau paling banyak kategori IV jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (Peni)



