GROBOGANJATENG

Kisruh Pengelolaan Hasil Hutan KPH Purwodadi, Upah Tebangan Belum Tuntas

Advokad Adi Prayitno S.H M.Kn Saat Menunjukan Bukti-Bukti dari Kliennya Ali Arwani (ist)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Polemik pengelolaan hasil hutan di lingkungan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi kembali mencuat.

Persoalan kali ini berkisar pada belum tuntasnya pembayaran upah dan biaya operasional kegiatan penebangan kayu jati di wilayah BKPH Sambirejo tahun 2025.

Ali Arwani, mandor tebang yang terlibat dalam kegiatan tersebut, mengaku belum menerima pembayaran atas biaya operasional yang telah ia keluarkan.

Biaya itu mencakup upah tenaga tebang serta transportasi selama proses pekerjaan berlangsung.

Melalui kuasa hukumnya, Advokat Adi Prayitno S.H M.Kn, menyebut kliennya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Klien kami telah melaksanakan pekerjaan sesuai tugasnya, namun hak atas biaya operasional belum juga dibayarkan,” ujarnya.

Menurut dia, Ali mengerjakan penebangan di lahan seluas 22,5 hektare dengan total volume kayu mencapai 1.081 meter kubik.

Dengan asumsi nilai Rp 350 ribu per meter kubik, total nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp 378,35 juta.

Persoalan ini turut disertai keberatan terhadap hasil pemeriksaan internal KPH Purwodadi.

Dalam surat tertanggal 28 Agustus 2025, Ali menilai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan keterangan yang ia sampaikan.

Ia juga menolak denda yang dibebankan karena dianggap menggunakan dasar perhitungan volume yang keliru.

“Penentuan volume tidak sesuai fakta di lapangan,” tulisnya dalam surat tersebut.

Ali mengaku tetap menjalankan tugas sebagai mandor tebang meski dana operasional tidak kunjung diterima.

Ia bahkan menyebut telah menalangi biaya tenaga kerja dan transportasi. Namun, ketika target produksi tidak tercapai, tanggung jawab justru dibebankan sepenuhnya kepadanya.

Ia juga menyoroti kondisi lapangan yang tidak sesuai data administrasi, termasuk jumlah pohon di beberapa petak yang disebut lebih sedikit dari catatan awal.

Selain itu, ia mengungkap dugaan adanya pihak lain yang mengambil kayu langsung dari lokasi penebangan, yang berada di luar kendali tim pelaksana.

Hingga kini, pembayaran upah pekerja penebangan di wilayah Sambirejo belum menemui kejelasan, meski pekerjaan telah rampung.

Ali juga mengaku sempat dikenai sanksi oleh manajemen KPH Purwodadi. Statusnya sebagai mandor tebang dicabut dan dialihkan menjadi penjaga malam, sebelum akhirnya dipindahkan ke wilayah KPH lain.

Melalui kuasa hukumnya, ia kini menempuh langkah formal guna menuntut hak atas uang kerja yang belum dibayarkan.

Jika tidak ada penyelesaian di tingkat KPH, perkara ini berpotensi berlanjut ke tingkat lebih tinggi.

Sementara itu, Humas Perum Perhutani KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Purwodadi, Aris, menjelaskan bahwa pembayaran biaya uang kerja sudah diberikan kepada BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Sambirejo pada saat kegiatan penebangan hutan tersebut masih berlangsung di tahun 2025 tanpa ada kekurangan seditpun.

“Kami pihak KPH Purwodadi sudah membayarkan kegiatan penebangan pada tahun 2025 tanpa ada kekurangan seditpun, dimana pembayaran tersebut meliputi upah operasional tenaga, upah armada serta pegawai seperti mandor, mantri beserta Asper, ” ujar Aris, Senin (27/4/2026) pagi.

Adapun pembayaran dari KPH Purwodadi tersebut langsung masuk ke rekening BKPH sambirejo dimana pada saat itu yang menjadi Kepala BKPH adalah Puji Santoso dan selang beberapa bulan Puji Santoso purba bakti dilanjutkan oleh Susilo sebagai PLT Kepala BKPH sambirejo hingga saat ini.

Lebih lanjut, aris mengatakan secara logika apabila biaya opersional belum terbayarkan apakah penebangan hutan di BKPH sambirejo bisa selesai, yang mencakup dua lokasi yakni petak 76 A – 1: Luas 16 Ha, Volume 750 M³ (RPH Sendangpakelan) Petak 73 D – 2: Luas 2,5 Ha, Volume 291 M³ (RPH Sendangpakelan) petak 155 A: Luas 4 Ha, Volume 40 M³ (RPH Sendangpakelan), dan Sentolan dengan total volume kayu adalah 1.081 M³ dengan nilai perhitungan Rp 350.000,- per unit, dengan total keseluruhan adalah Rp 378.350.000 juta.

Ia juga menambahkan, terkait konflik antara Ali Arwani sebagai pegawai mandor tebang BKPH Sambirejo, KPH Purwodadi dengan Asper (Asisten Perhutani) Puji Santoso kala itu dan dilanjutkan oleh Susilo sudah diselesaikan oleh ADM dan Wakil Administratur KPH Purwodadi dengan membuat penandatanganan nota kesepakatan bersama dan dianggap sudah selesai.

“permasalahan itu sudah dianggap selesai, lantaran pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan penebangan tahunan di tahun 2025 sudah dipanggil oleh ADM serta Wakil Administratur dan ada perjanjian nota kesepakatan bersama hingga permasalahan kami anggap sudah selesai,” tutup Aris.

Sementara saat dihubungi bidiknasional.com, Kepala BKPH Sambirejo belum berhasil ditemui untuk memberikan informasi perihal pembayaran uang kerja yang saat ini dipertanyakan dan belum diberikan sejak tahun 2025 hingga kini kepada Ali Arwani. (Bersambung edisi berikutnya)

Laporan : Heru Budianto

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button