
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/BN)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Himakom Umsida) akhirnya angkat bicara terkait kasus yang sebelumnya dituding sebagai dugaan kekerasan seksual. Melalui pernyataan resmi di akun Instagram, Himakom Umsida merilis press release terbaru, pada, Rabu (29/4/2026) malam.
Dalam keterangan tersebut, Himakom menyampaikan klarifikasi atas informasi yang beredar di publik. Langkah ini dilakukan guna mencegah munculnya stigma serta interpretasi yang tidak tepat terhadap kasus yang terjadi.
Himakom menegaskan bahwa pelanggaran dalam kasus ini bukan termasuk kekerasan seksual seperti yang sempat dituding sebelumnya.
Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada etika dan privasi data di ruang digital.
Di antaranya berupa penyebaran konten tanpa izin, penggunaan identitas palsu, serta penyebarluasan data pribadi. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai bentuk perundungan dan kekerasan berbasis elektronik.
Perbuatan itu dinilai berdampak serius terhadap kondisi psikologis, rasa aman, serta martabat korban. Himakom juga menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas.
Kasus ini disebut menjadi refleksi bahwa pelanggaran etika dan privasi tidak akan ditoleransi. Seluruh pelanggaran akan ditindak tegas sesuai regulasi yang berlaku dan prinsip keadilan.
Sebagai langkah penanganan, pihak kampus telah melakukan serangkaian tindakan konkret, termasuk pertemuan dengan pelaku dan orang tuanya, pemberian sanksi akademik berupa dikeluarkan dari kampus, pengamanan perangkat pelaku, permintaan maaf kepada korban, serta pendampingan trauma healing bagi korban melalui layanan psikologi.
Baca Sebelumnya : Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus UMSIDA Sidoarjo

Perludiketahui sebelumnya, pada, (25/4/2026), Himakom melalui muatan Instagramnya yang memuat materi berjudul Pernyataan Sikap Kasus Kekerasan Seksual Di Umsida. Dalam isi unggahannya, mereka mengecam serius terjadinya segala bentuk kekerasan seksual di kampus dan memohon pihak kampus melindungi korban tindak asusila.
Disisi lain, Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Umsida, Nur Aini Shofiya Asy’ari, membenarkan adanya dugaan kasus tersebut. Ia menyatakan, bahwa terduga pelaku menggunakan identitas palsu dalam menjalankan aksinya di sejumlah media sosial.
“Benar. Terduga pelaku menyebarkan konten tanpa izin. Konten ada wajah-wajah korban dan tanpa izin yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026) kemarin.
Akan tetapi, menurut penilaian Nur Aini, tudingan Himakom Umsida terkait terjadinya dugaan kekerasan seksual itu tidak benar. Dalam pandangannya, perkara tersebut dikatakan sebagai Pelanggaran Etika Privasi.
“Kenapa dinyatakan demikian, sipelaku ini menyebarkan konten tanpa seizin para korban,” lanjutnya.
Lebih dalam, menurut dia terduga pelaku juga memang sempat tercatat sebagai mahasiswa aktif. Akan tetapi, per (29/4/2026), yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari Umsida
“Per hari ini, terduga pelaku sudah bukan lagi bagian dari Umsida,” tegasnya.
Terkait penyelesaian kasus, kampus memberikan ruang kepada para korban untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk jika ingin menempuh jalur hukum. Selain itu, pihak universitas juga telah menyediakan pendampingan bagi korban.
Laporan : Teddy Syah



