
KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – DPRD Kendal gelar rapat Paripurna di Gedung DPRD Kendal pada hari Senin, 27/4/2026. Rapat tersebut dihadiri oleh 36 dari 50 anggota dewan, Bupati Kendal, sejumlah Kepala OPD, Camat, Tokoh Masyarakat.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq dengan salah satu agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kendal Tahun 2025.
Dalam Rapat Paripurna Ketua DPRD menyampaikan” sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pada Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian Kinerja, Program dan Kegiatan dan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah. Pasal 20 ayat (2) menyatakan berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam :
1. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
2. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan
3. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah,” terangnya.
” DPRD Kabupaten Kendal telah membahas LKPJ Bupati Kendal Tahun 2025 melalui Panitia Khusus I dan telah menyelesaikan tugasnya sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan atau ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kendal. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Khusus I telah melaksanakan rapat kerja, dan konsultasi dan koordinasi dalam rangka untuk memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi atau catatan DPRD Kabupaten Kendal terhadap LKPJ Bupati Kendal Tahun 2025, ” imbuhnya.
Dalam Rapat Paripurna DPRD ada 3 Pansus yang membacakan Rekomendasi DPRD Kabupaten Kendal terhadap LKPJ Bupati Kendal Tahun 2025.
Bupati Kendal yang akrab dipanggil Mbak Tika menyampaikan tanggapannya atas rekomendasi Pansus ” Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LKPJ Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas guna mendapatkan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan.
Kami menyadari, masih terdapat program dan kegiatan yang perlu terus dioptimalkan. Rekomendasi menjadi refleksi bagi Kami dan jajaran OPD untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik.
Rekomendasi dan tanggapan DPRD merupakan tanggung jawab bersama dalam menjalankan fungsi kontrol dalam konteks penyempurnaan dan perbaikan. Hal tersebut guna mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, dalam pembangunan serta peningkatkan pelayanan publik di masa mendatang.
Selanjutnya, terhadap keberhasilan yang telah dicapai, hal tersebut merupakan ikhtiar bersama dan dukungan dari semua pihak. Semoga menjadi penyemangat dan motivasi kita semua, untuk lebih optimal dalam berupaya mencapai visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan bersama,” pungkasnya. (ADV)


