BATANGJATENG

Sengketa Tanah Memanas, Kades Kalibeluk Sempat Gebrak Meja Saat Mediasi

BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Mediasi sengketa tanah antara Kepala Desa Kalibeluk, Muthobi’in, dan salah satu warganya, Naschon Syafi’i, belum membuahkan hasil. Pertemuan yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, di Balai Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berakhir tanpa titik temu meski telah melibatkan sejumlah pihak terkait.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Ketua BPD, Camat Warungasem, serta perangkat desa. Acara dibuka oleh perwakilan perangkat desa yang kemudian memberikan kesempatan pertama kepada Muthobi’in untuk menyampaikan penjelasannya. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa diperolehnya melalui transaksi jual beli dengan seorang ahli waris berinisial A.

“Saya membeli tanah itu dari ahli waris, bahkan rencananya sudah akan saya balik nama ke anak saya. Kalau memang terbukti bukan hak saya, saya siap mengembalikannya,” ujar Muthobi’in dalam forum.

Namun, suasana mediasi sempat memanas. Muthobi’in terlihat emosi hingga mengebrak meja di hadapan peserta mediasi, termasuk Camat Warungasem.

Dalam kesempatan itu, Muthobi’in juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan untuk merebut tanah yang bukan haknya. Ia bahkan menyebut memiliki puluhan aset tanah lainnya.

“Saya punya lebih dari 40 sertifikat tanah dengan nilai aset lebih dari Rp50 miliar. Untuk apa saya merebut yang bukan hak saya?” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan pernah mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan menawarkan kompensasi kepada Naschon.

“Pernah saya ajak bicara baik-baik, saya tawarkan uang Rp50 juta atau tanahnya dibagi dua. Tapi karena tidak ada kesepakatan, silakan saja kalau mau dibawa ke ranah hukum,” tambahnya.

Di sisi lain, Naschon Syafi’i yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Achmad, bersikukuh bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik keluarganya. Ia mengklaim memiliki bukti sah berupa dokumen tanah C.153 yang diwariskan dari ayahnya.

Menurut Naschon, terdapat kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan oleh Muthobi’in. Ia menilai objek tanah yang diklaim berbeda dengan dokumen yang dijadikan dasar pembelian.

“Objek tanah yang diajukan berbeda. Kades menggunakan C desa nomor 1363 atas nama Achwan, sementara yang dipersoalkan adalah C.153 atas nama Kardangi Tazudi. Itu jelas tidak sama,” jelasnya.

Naschon juga menyinggung adanya transaksi jual beli pada tahun 2016 yang melibatkan pihak berinisial AS sebagai penjual dan SY sebagai pembeli, yang terjadi pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya.

Ia menambahkan bahwa klaim pembelian senilai Rp100 juta yang disebut dilakukan oleh Muthobi’in pada tahun 2016 tidak sesuai dengan objek tanah yang disengketakan saat ini.

“Memang ada klaim pembelian Rp100 juta, tapi objek tanahnya bukan C.153. Itu yang kami pertanyakan dasar hukumnya,” tegas Nasechon.

Hingga akhir mediasi, kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing. Pemerintah desa bersama pihak kecamatan berencana menjadwalkan pertemuan lanjutan atau mendorong penyelesaian melalui jalur hukum guna mendapatkan kepastian atas status kepemilikan tanah tersebut. (Dikin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button