JATIMSURABAYA

Diupah Bandar Narkoba, Pria Asal Jagir Surabaya Ditangkap Polisi

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang warga Jalan Ubi, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya (Foto: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – ZM warga Jalan Ubi, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, tak berkutik setelah Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya menangkap atas tuduhan sebagai pelaku pengedar Narkoba.

Dari hasil penangkapan pria berusia 20 tahun itu, Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 14 (empat belas) bungkus yang di dalamnya berisi Narkoba jenis ganja dengan berat keseluruhan 961,44 gram.

Selain itu, diamankannya dari tangan tersangka 3 (tiga) bungkus plastik yang didalamnya berisi Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) warna putih berlogo ‘L’ sebanyak 2.930 butir.

AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya seorang pemuda menjadi pengedar narkoba jenis ganja dan pil koplo disekitaran Jalan Jagir Surabaya.

“Setelah ditelusuri oleh Timsus dengan melakukan pemantauan tersamar, ternyata benar adanya. Kemudian langsung dilakukan penangkapan,” kata AKBP Daniel Marunduri, Jum’at (21/07/2023).

“Penangkapan seketika itu, Petugas dapati 14 bungkus Ganja kering. Sedangkan ribuan pil koplo, didapati petugas saat melakukan penggeledahan dirumah tersangka,” sambungnya.

Menurut keterangan dari tersangka, bahwa mendapatkan ganja tersebut pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib, di pinggir Rel Kereta Api samping perumahan Delta Sari Waru Sidoarjo, sebanyak satu kilogram.

Sedangkan untuk pil koplo, pelaku ZM mendapatkan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib, yang diambil didalam selokan pinggir Jalan Geluran Taman Sidoarjo sebanyak 10 bungkus berisi 10.000 butir.

“Saat diinterogasi. Tersangka ZM mengaku bahwa keseluruhan barang haram tersebut, didapat dari seseorang yang bernama PUTRA (DPO),” sebut AKBP Daniel.

AKBP Daniel mengungkapkan, maksud dan tujuan tersangka ZM tak lain adalah hanya memperoleh upah dari perbisnisan barang haram yang dikoordinir oleh Putra (DPO).

“Jadi menyuruh tersangka ZM mengambil dan mengantar ranjauan ganja dan pil koplo kepada para sang pembeli yang sudah memesan kepada Putra (DPO), selanjutnya diberikan upah,” ungkap AKBP Daniel.

Atas perbuatannya tersangka ZM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button