Pria berinisial SA (27 tahun) kepergok saat mencuri motor di Desa Dupok, Kecamatan Kokop Bangkalan Madura Jawa Timur saat ini diamankan Polisi (Foto: ist)
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Pria berinisial SA (27 tahun) hanya bisa merasakan sakit pada seluruh badannya dampak dari kebrutalan emosi warga, lantaran kepergok saat mencuri motor di Desa Dupok, Kecamatan Kokop Bangkalan Madura Jawa Timur.
Beruntung Polisi tanggap merespon mendatangi TKP sehingga pencuri motor asal Desa Kokop itu, tidak menjadi korban amuk warga yang ingin menghakimi dengan puluhan Senjata Tajam.
Data dihimpun wartawan BIDIK NASIONAL, tertangkapnya maling motor tersebut, diketahui pada hari Sabtu Pagi (22/07/2022), oleh warga ketika bersembunyi di rerimbunan semak-semak belukar Desa setempat.
Setelah pelaku berhasil tertangkap warga, tak lama berselang petugas Kepolisian datang meredam emosi warga, kemudian mengamankannya untuk dibawa ke Mapolres Bangkalan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan oleh Kepala Kepolisian Reserse Kriminal Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, penangkapan pelaku SA bermula dari tindaklanjut informasi adanya pelaku Curanmor tertangkap warga.
“Guna menanggapi informasi tersebut, petugas langsung bergegas ke lokasi. Dan ternyata benar informasinya, kemudian petugas langsung amankan pelaku dari amuk warga,” kata AKP Bangkit Dananjaya, Senin (24/07/2023).
“Petugas sempat kewalahan karena banyaknya warga yang ingin menghakimi pelaku menggunakan senjata tajam sejenis Celurit. Namun, dengan upaya yang semaksimal mungkin akhirnya teratasi,” sambung AKP Bangkit Dananjaya.
Ia juga menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku SA tidak sendirian, melainkan ada satu lagi rekannya yang berhasil melarikan diri dari kepungan warga.
“Ada rekan pelaku SA yang ikut andil melakukan pencurian. Namun, berhasil melarikan diri dan kini masih dalam proses pengejaran anggota di lapangan,” jelas AKP Bangkit Dananjaya.
Menurut AKP Bangkit Dananjaya, terkait aksi pencurian ini, telah diamankan sebuah motor milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku SA sebelum dipergoki oleh warga.
“Sedangkan untuk mengganjar perbuatan pelaku SA, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso