JATIMJOMBANG

Gempur Rokok Ilegal Operasi Gabungan di Jombang Sita 6000 Batang Rokok Tanpa Cukai

Pada operasi gabungan, Tim Satpol PP berhasil menyita 6000 batang rokok Ileqal di sebuah toko kelontong di sekitar Kecamatan Peterongan, Jombang (Foto: Tok BN.com)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Selama ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang beberapa kali sudah melaksanakan giat Operasi Gabungan terkait Gempur rokok ilegal bersama Bea Cukai, Polisi Militer, Kepolisian, operasi gempur rokok ilegal berlangsung di 2 kecamatan Peterongan dan Sumobito dengan sasaran toko kelontong dan penjual rokok eceran yang diindikasikan menjual rokok ilegal. Senin (14/08/2023).

Saat itu Kabid penindakan dan penegakan Satpol-PP Supakun memberikan arahan kepada tim gabungan,” dalam penindakan operasi rokok ilegal sesuai undang undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai Dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan cukainya” ujarnya

“Berawal dari adanya informasi yang valid, bahwa adanya sejumlah toko yang menjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Peterongan, maka tim operasi gabungan bergerak menuju toko kelontong yang di maksud ,dan ternyata benar toko tersebut kedapatan menjual rokok tanpa cukai kurang lebih sekitar 6000 batang atau sekitar nilai uang 7 juta rupiah untuk kerugian negara,” jelasnya.

” Perlu diketahui, bahwa pada Sosialisasi Gempur Rokok ilegal sering dilakukan pada masyarakat bahwa menjual rokok tanpa cukai akan mengakibatkan kerugian negara dan merugikan masyarakat,” kata Supakun.

Selain itu tidak hanya sanksi denda, pedagang yang menjual rokok ilegal tanpa cukai juga benda Yang tidak bercukai di ancam hukuman 5 tahun penjara

Menurutnya lagi, ” Bahkan diiharapkan dengan adanya operasi gabungan Gempur rokok ilegal, selain memberikan pembinaan kepada masyarakat juga melakukan tindakan penyitaan terhadap barang ilegal tersebut” ujjarnya.

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button