JATIMSURABAYA

Marak, Prostitusi Berkedok SPA di Surabaya Barat  

● Grand Gion Spa and Karaoke Diduga Langgar Perda 

Grand Gion Spa and Karaoke Jl HR Muhammad Surabaya. (Foto: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Bisnis esek-esek berkedok SPA (Salus Per Aquam) yang diartikan sebagai Kesehatan melalui air dan Karaoke makin menjamur di kawasan Surabaya Barat. Ini sangat ironis karena sebelumnya mantan Walikota Tri Rismaharini bersusah payah memberantas praktik prostitusi yang berada di kawasan Doli, Jl. Jarak dan beberapa tempat lainnya. Namun kini bermunculan bisnis esek-esek tersebut berpindah di pertokoan dengan kedok massage, spa dan dan karaoke.

Pengusaha nakal modusnya, dengan menggunakan ijin spa dan Karaoke dari Pemkot Surabaya. Namun, setelah ijin didapatkan dari sang pengusaha, nampaknya ijin tersebut dibelokan sebagai praktik prostitusi. Salah satu rumah hiburan tersebut adalah Grand Gion Spa dan Karaoke. Namun anehnya pihak aparat penegak Hukum belum menindak alias belum menyentuh dan terkesan adanya pembiaran.

Menurut sumber BN pelanggan Grand Gion mengatakan, begitu datang pengunjung langsung ditawari untuk memilih pelayan cantik-cantik dengan servis memuaskan. “Tarif  jasa massage sekitar Rp 800 mas itu sudah pelayanan plus-plusnya,” kata sumber BN.  

Sementara itu Manager Grand Gion saat dikonfirmasi terkait hal yang dimaksud membantah ada layanan plus-plus di tempatnya.

Ini berbeda dengan keterangan karyawan perempuan sebelumnya yang ditugaskan sebagai penerima tamu, menyampaikan kalau di Grand Gion bisa plus-plus. Sedangkan Kasatpol PP Kota Surabaya, M.Fikser belum berhasil dikonfirmasi BN. 

Jika mengacu pada aturan perwali sudah jelas, membatasi aktifitas rumah Spa (sehat pakai air) hanya sebatas pada perawatan tubuh atau pijat. Bukan hanya itu, aturan daerah, Permenkes nomor 1205/MENKES/PER/X/2004 juga mengatur ketentuan baik regulasi maupun teknis aktitas SPA.“Perda 2 tahun 2014 yang diubah dalam Perda 2 tahun 2020 tentang ketertiban umum. Pasal 37, Itu menegaskan tidak boleh ada aktifitas prostitusi,” kata Edy pengamat hukum.

Laporan: Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button