Restoratif Justice Kejari Aceh Singkil (Foto: Roni S)
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Kasus pengerusakan kebun kelapa sawit, 1 masih Daftar Pencarian Orang (DPO) 2 naik tahap Restorative Justice (RJ). terkait kasus pencurian buah sawit milik Hj.Nawarti, yang telah dilaporkan ke Polres Aceh Singkil tanggal 6 Maret 2023, terhadap berinisial AB alias Nandong bersama rekannya berinisial CM dan M.
Pada hari ini selasa (29/8-2023) langsung disampaikan oleh Muhammad Safar dan Herman selaku Penasehat Hukum (PH) Hj.Nawarti kasus pengrusakan kebun kelapa sawit milik Hj.Nawarti apresiasi Kepada Kasie Pidum Alfian Taufik Lubis,SH Kejaksaan Negri (Kejari) Aceh Singkil sukses memfasilitasi selesaikan perkara lewat keadilan Restoratif Justice, ungkap Safar.
Kejari Aceh Singkil selesaikan perkara pidana melalui pendekatan keadilan Restoratif Justice, setelah kedua belah pihak yang berperkara dipertemukan dan disepakati penyelesaian melalui keadilan Restoratif.
Penyelesaian perkara sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja), Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun acara RJ tersebut di hadiri dan difasilitasi oleh Langsung Kasie Pidum Kejari Aceh Singkil, Perwakilan Polres Aceh Singkil, Penesehat Hukum serta dari unsur unsur perwakilan Desa kedua belah pihak didalam Acara RJ tersebut kedua belah pihak bersama sama secara suka rela saling memaafkan semoga dalam permasalahan ini bisa jadi pelajaran kedepannya tegas Safar.
Hj.Nawarti mengatakan kepada wartawan BN.com kasus pengrusakan kebun kelapa sawit dan pohon durian milik saya Narwarti, hari ini Condek Manik bersama dengan anggotanya telah dilakukan kesepakatan perdamaian lewat pendekatan keadilan Restoratif Justice.
“Harapan saya, sangat berharap keadilan dan penegakan hukum tanpa tebang pilih, kepada pihak Kepolisian agar segera menangkap Ali Basran alias Nandong agar ada efek jera, ” ucap Nawarti.
Laporan: Roni S
Editor: Budi Santoso