JATIMSURABAYA

Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Tanjung Perak Ungkap 13 Kasus dan Tahan 16 Orang

Konferensi Pers: Jum’at Pagi (01/09/2023), pengungkapan kasus narkoba oleh pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Surabaya bersama Polsek Jajaran (Foto: Abd Rosi BN.com)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tekad kuat Kepolisian di Jawa Timur dalam memutus siklus peredaran narkoba terus digelorakan dari waktu ke waktu. Tergetnya, agar bursa peredaran ragam jenis barang haram itu, tidak semakin merambah masif peredarannya.

Seperti hasil dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Surabaya bersama Polsek Jajarannya.

“Ini merupakan hasil ungkap Satreskoba Polres Tanjung Perak dan Jajaran selama operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, tepatnya pada bulan Agustus,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan AKP Yunizar Maulana, dalam Konferensi Pers, pada Jum’at Pagi (01/09/2023).

Alhasil, sebanyak 13 kasus berhasil diungkap dalam kurun waktu 12 hari serta menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan 2 diantaranya adalah perempuan.

“Untuk barang bukti yang kita amankan yakni puluhan plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat keseluruhan 35,43 gram dan 6.516 butir pil dobel ‘L’ (Koplo),” lanjut Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu.

Ajun Komisaris Polisi yang memimpin kegiatan Konferensi Pers itu, juga menjelaskan, sebanyak 16 orang tersangka ini mayoritas sebagai pengedar yang bandarnya masih dalam pengejaran.

“Sedangkan untuk pasal yang kita terapkan terhadap para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button