JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Gratifikasi dilakukan oleh pelaku untuk membodohi warga dan merupakan pemberian secara akal- akalan, agar mau memberikan secara cuma- cuma kepada orang dengan maksud dan tujuan tertentu. Gratifikasi diatur dalam Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti dugaan adanya gratifikasi di Desa Bandar Kedungmulyo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Negeri Jombang.
“Informasinya, aparat penegak hukum (APH) saat ini (Kejari) Jombang terus menggali keterangan dari berbagai pihak. Mulai dari korban, hingga terduga pelaku, “ kata sumber BN.
Kasus yang diusut Kejari, kata sumber itu, terkait pembebasan lahan PT Handsome Investment Indonesia di Desa Bandar Kedungmulyo. Saat ini warga masih dimintai keterangan, karena hal tersebut berkaitan dengan praktik gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat desa bandar Kedung Mulyo.
Sementara kepala desa Bandar Kedung Mulyo belum berhasil ditemui oleh BN, bahkan Camat Bandar Kedung Mulyo pun tidak ada di tempat ketika Wartawan koran ini sempat bertandang ke kantor nya.
Kepala Kejari Jombang Firdaus dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan soal pemanggilan tersebut. Hanya saja ia mengaku belum memanggil Kades setempat.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso